Connect with us

TangselOke

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi

INDONESIA OKE

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi

JAKARTA — Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan persnya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026, di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991 yang diselenggarakan oleh UNESCO.

Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

“Tidak berlebihan jika pada momentum ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus, yang kini memasuki periode kedua kepemimpinannya sebagai Ketua Umum SMSI.

Lebih lanjut, Firdaus menilai bahwa untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan usaha pers, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada Bab II Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Itulah kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang,” pungkas Firdaus.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top