HUK-RIM
Kuasa Hukum Laporkan Ditkrimum Polda Sumut ke Kompolnas, Diduga Kriminalisasi Buruh Tani Cekmat
Jakarta, Kuasa hukum Erdi Surbakti resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) beserta sejumlah penyidik Polda Sumatera Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (22/10/2025) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat Cekmat dituduh mencuri beberapa buah kelapa di area perkebunan yang diklaim milik PT Radita. Namun, menurut kuasa hukumnya, lahan tempat pohon kelapa tersebut berada masih dalam proses sengketa hukum, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.
“Klien kami hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi,” ujar Erdi Surbakti usai melapor di kantor Kompolnas, Jakarta.
Erdi menilai, tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan status sengketa lahan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan serta ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani kasus ini,” tambahnya.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen sengketa lahan dan keterangan saksi yang memperkuat posisi Cekmat sebagai pekerja resmi di kebun tersebut.
Kompolnas Minta Polisi Proporsional Tangani Kasus Rakyat Kecil
Menanggapi laporan tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kalau betul kasusnya hanya soal beberapa buah kelapa, itu bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Bahkan di level polsek pun bisa ditangani tanpa harus naik ke polda,” kata Anam.
Ia mengingatkan bahwa Presiden dan Kapolri telah menegaskan agar kasus rakyat kecil dengan nilai kerugian rendah tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan secara humanis.
“Polisi harus memedomani arahan Presiden dan Kapolri. Jika pun ada pelanggaran, sanksinya bisa bersifat sosial dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun PT Radita belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Reporter: Achmad Sholeh Alek)
Editor: Hary







