BANTEN OKE
Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Kantor DLH Tangsel di Geledah Kejati Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (10/2/2025).
Lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel dan Kantor PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel untuk tahun anggaran 2024.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Kejati Banten tiba di Kantor DLH Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung beberapa jam, dan penyidik terlihat membawa lima boks dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, dua tim ditugaskan untuk menggeledah kedua lokasi secara bersamaan.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti. Kami sampai sini sekitar jam 10 pagi dan membawa beberapa dokumen pendukung dalam perkara tersebut,” ujar Rangga.
“Ada dua lokasi, di DLH dan di PT EPP. Kita bagi dua tim. Sejauh ini baru dokumen pencairan sebanyak lima kontainer (boks),” lanjutnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah status kasus meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini terkait dengan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel untuk tahun anggaran 2024. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp75,94 miliar, dengan rincian Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Meskipun telah dilakukan penggeledahan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Banten menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.(Adt/Don)
