Connect with us

Tolak Aturan Pengelolaan Ruko Megamall Ciputat, Pos Parkir dan Hotel Mesum di Segel Warga

Info Tangsel

Tolak Aturan Pengelolaan Ruko Megamall Ciputat, Pos Parkir dan Hotel Mesum di Segel Warga

Pos parkir yang sebelumnya di kelola oleh pihak swasta di segel paguyuban warga megamall Ciputat lantaran memberatkan penghuni ruko. Dari tarif yang di anggap mahal, hingga berubah-ubahnya aturan yang di lakukan oleh pengelola menjadi pemicu aksi demo.

Emosi ratusan warga yang mengaku pemilik dan juga karyawan ruko dengan notabenenya usaha percetakan tersebut memuncak ketika adanya dugaan ketidak adilan pengelola terhadap penghuni ruko dengan pemilik hotel S yang di anggap pilih kasih.

Hotel yang berdiri sejak dua (2) tahun silam di sinyalir telah melanggar ketentuan peruntukan hingga menyalahi ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Warga resah, banyaknya muda-mudi yang bulak-balik ke lokasi hotel merupakan pasangan bukan suami istri. Kami sudah masuk untuk membuktikan bahwa anggapan kami memang benar, tapi saya duga aksi kami sudah di ketahui dan hanya mendapatkan satu (1) pasangan mesum tanpa status jelas,”ujar Ferry perwakilan penghuni ruko megamall saat di wawancara wartawan (29/11/2024)

Ia juga mengatakan, sebelum berubah menjadi hotel, tempat tersebut sempat menjadi karaoke dan cafe. Masih menurut Ferry, jika tempat tersebut di biarkan beroperasi, dapat berpotensi merusak moral anak bangsa.

Senada dengan Ferry, koordinator aksi penghuni ruko megamall, M. Ikhsan berpendapat, ruko yang berumur 25 tahun tersebut warga penghuni mendapatkan intimidasi dari beberapa orang tak di kenal.

“Di tanah sendiri kami di intimidasi. Mau bangun sumur didatangi. Pengelola inipun tidak jelas, tidak ada yang menunjuk. Puncaknya itu saat parkir itu, kami ada 900 sampai dengan 1000 warga, kebijakan parkir itu masuk membuat ratusan orang kena PHK,” terang Ikhsan di Ruko, Megamall, Cempaka Putih, Ciputat Timur Tangerang Selatan.

Tarif parkir tinggi menjadi alasan warga penghuni ruko menolak untuk membayar parkir. Menurut Ikhsan, keluhan warga sudah di sampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Polres, maupun pemerintah daerah. Namun, hingga kini, keluhan penghuni ruko belum dapat terakomodir.

“Kami sudah bersurat sampai Walikota. Dan tempat ini saya pastikan tidak ada ijin mendirikan bangunan (IMB). Tempat ini dahulu itu sungai, lihat saja di GPS. Dan untuk pengelola parkir, mereka menyewa dengan yang mengaku pemilik tempat,” pungkasnya

Di katakan Ikhsan, hotel yang diduga di gunakan menjadi lokasi prostitusi tersebut secara terang-terangan di lakukan pada siang ataupun malam hari. Kendati demikian, ia mengaku memiliki bukti dan saksi yang menguatkan dugaannya.

“Ini kan tempat di belakang. Dari depan, tengah itu kan warga. Mereka melihat, dan rata-rata punya CCTV. Silahkan saja coba buktikan dengan menginap, disana terlihat jelas kok. Ada juga yang pesta miras. Ini pemiliknya pakai becking oknum berseragam. Untuk pak Walikota tolong bantu kami,” tandasnya

Amat di sayangkan, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengelola hotel, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan. Hingga berita ini di turunkan, pihaknya (Hotel) hanya memberikan informasi bahwa ijin yang di maksudkan oleh warga telah di kantongi.(Adt)

To Top