Info SKPD
Di Masa PSBB Ke-5, Dispora Tangsel Keluarkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Olahraga
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan pada masa PSBB tahap ke-5 di tengah Pandemi Covid 19 baik bagi atlit dan sarana-prasarana olahraga di Tangsel. Kamis, (02/07/20) kemarin.
Di dalam surat edaran dengan nomor 426/1108/BPPO/Dispora/2020 tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, E. Wiwi Martawijaya menjelaskan ada 17 Point Protokol Umum olahraga dan Protokol Khusus bagi Olahraga yang boleh dilakukan dan Sarana Olaharaga yang digunakan selama pemberlakuan PSBB di Kota Tangsel.
“Secara protokol umum olahraga ada 17 point meliputi physical Distancing, bagi sarana olahraga boleh digunakan paling maksimal 120 menit lamanya, dan tidak menyelenggaran Event olahraga yang menimbulkan kontak fisik, dan protokol kesehatan lainnya,” ujar Kadispora sast ditemui awak media 18.143.23.153 di kantornya Senin, (06/07/20).
Juga pada Surat Edaran tersebut diatur tentang protokoler penggunaan prasarana dan sarana olahraga, agar tidak menjadi media penyebaran covid-19.
Wiwi Martawijaya yang juga Mantan Ketua IPSI Tangsel periode 2015-2018 tersebut menambahkan secara umum ada juga Protokol Olahraga secara khusus bagi atlit, official, asisten pelatih dan wasit/juri.
“Adapun Protokol khsusnya meliputi cabang olah raga yang boleh dilakukan antara lain karakter cabor yang tidak melakukan kontak fisik langsung, dan Cabor yang menggunakan indoor atau aout door kelompok Beladiri, dan kelompok permainan, kelompok terukur dan kelompok akurasi,” jelas Kadispora.
Pihak Dispora berharap, di masa PSBB saat ini masyarakat Kota Tangsel harus mengikuti arahan dan kebijakan dari Pemerintah Kota agar Covid-19 bisa dilalui bersama.
“Kita berharap masyarakat mau mengikuti aturan dan arahan yang dibuat pemerintah Kota, tentunya demi menjaga keselamat bagi kita semua dan Tangsel lebih cepat pulih dari kondisi covid 19 ini,” tandasnya. (Red).