INDONESIA OKE
Mendagri: Revisi UU MD3 Demi Mewujudkan Lembaga Permusyawaratan yang Lebih Demokratis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dikatakannya saat berpidato mewakili Presiden dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/09/2019).
“Perubahan Ketiga Atas UU MD3, Pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila,” kata Tjahjo.
Tak hanya itu, perubahan dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pemerintahan presidensil dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan.
“Kami atas nama Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3, dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalan perubahan ketiga atas UU MD3,” ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkumham ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi perwakilan Pemerintah dalam pembahasan Perubahan Ketiga Atas UU MD3. Hal itu ditegaskan dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan keada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019. (Puspen Kemendagri)