Serpong
Pengelola Parkir Mulai Urus Izin
18.143.23.153- Penertiban titik parkir off street yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui aparat Satpol PP dan Dishubkominfo mulai membuahkan hasil. Pengelola parkir off street yang disegel aparat, mulai mengurus izin di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.
Diketahui, dari 202 lokasi parkir off street yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel, 107 di antaranya disegel pada pekan ini karena tak berizin. Dari 107 lokasi parkir itu, 30 pengelola parkirnya mulai mengurus perizinan di BP2T.
“Ya, sudah ada (pengelola parkir off street) yang mulai mengurus perizinan di BP2T,” kata Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan, Jumat (25/1).
Setelah penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Dishubkominfo, kata dia, sudah 30 perusahaan yang mengajukan perizinan penyelenggaraan parkir. “Pengelolanya tersebar di tujuh kecamatan. 15 pengelola parkir sudah kami keluarkan izinnya,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel ini singkat.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel menuturkan pihaknya kembali melakukan penyegelan lokasi parkir off street di sejumlah kawasan bisnis dan pusat perbelanjaan. “Dari tanggal 21 Januari hingga hari ini sudah 20 parkiran yang kami segel,” katanya.
Celakanya, meski disegel tidak sedikit pengelola parkir yang membandel karena mencabut segel. Ia menyontohkan, parkiran gedung German Centre, Serpong yang dikelola ISS Parking. Pengelolanya mencabut segel dan tidak bisa menunjukan izin. Padahal, izin penyelenggaraan parkir sudah habis sejak 2011.
“Saat petugas kami pergi, petugas parkir mencabut segel. Hari ini (kemarin, red) juga kami tempeli stiker penyegelan kembali,” terang mantan Serpong Utara itu. (TP/TO)