Kuliner
Pembatasan Jam Operasional di Bulan Puasa Menuai Keluhan Pengusaha Restoran
Surat Edaran Pemkot Tangsel mengenai pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan puasa ramadhan menuai keluhan sejumlah pengusaha restoran.
Pasalnya pembatasan tersebut dinilai tidak sama seperti tahun lalu yang membolehkan waktu operasional sejak pukul 12.00-04.00 WIB.
Saat ini tiap rumah makan dan restoran diharuskan memulai operasionalnya paling awal mulai pukul 15.00 WIB dan tutup pada pukul 04.00 WIB. Sontak sosialisasi surat edaran, menuai kritikan dari Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Seperti dikutip dari SINDONEWS.com Ketua PHRI memprediksi bakal banyak pengusaha restoran dan hotel di Kota Tangsel yang mengalami kerugian akibat menurunnya omset di bulan puasa.
“Di Tangsel ada sekira 318.000 orang yang bekerja di restoran dan rumah makan, pendapatan mereka tergantung dari pesanan yang sudah didapat. Draft edaran itu kan membatasi jam operasional, beda dengan tahun sebelumnya, saat ini 3 jam lebih awal, ya otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan kita,” kata Ketua PHRI Tangsel Gusri Effendi, Senin, (22/5/2017).
Gusri berharap, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP dan lembaga terkait turut mempertimbangkan agar draft surat edaran itu bisa direvisi. Namun demikian, sambung Gusri, pihaknya tetap menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dengan membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur operasional restoran dan rumah makan.
“Disamakan saja (jam buka-tutup) dengan tahun-tahun sebelumnya, tinggal nanti diatur bagaimana operasionalnya agar tak mengganggu bagi mereka yang menjalani ibadah puasa,” imbuhnya. (source via sindonews.com)