Opini
Tangsel Darurat Sampah, Apakah Pemkot Kehabisan Solusi
Oleh: Muhamamad Habib Qufront. RE (Sekretaris Jendral KMM Sumbar Kota Tangsel 2024-2025
Di penghujung tahun 2025, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dilanda krisis sampah yang parah. Tumpukan sampah menggunung di berbagai titik publik, seperti di bawah flyover Ciputat, Pasar Jombang, Pasar Cimanggis, hingga ruas jalan utama seperti Jalan Dewi Sartika dan Ir. H. Juanda. Bau menyengat, lalat beterbangan, dan risiko kesehatan masyarakat menjadi
ancaman nyata. Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan lagi sekadar persoalan kebersihan, melainkan cermin kegagalan tata kelola lingkungan perkotaan.
Tangerang Selatan tidak kekurangan gedung tinggi atau pusat belanja, tetapi kekurangan strategi nyata untuk mengatasi sampah yang terus menumpuk. Hari demi hari, ribuan ton sampah dihasilkan dari rumah tangga, pasar, dan kawasan perkantoran, namun upaya penanganan pemerintah daerah masih jauh dari memadai sehingga wajar jika kita menyatakan: Tangsel kini dalam status darurat sampah.
Menurut data resmi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, produksi sampah di Tangerang Selatan mencapai sekitar 1.022 ton per hari atau sekitar 373.267 ton sepanjang 2024. Angka ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan pertumbuhan sampah yang tidak terimbangi dengan perencanaan efektif. Pemerintah terkhusus kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)) Kota
Tangsel seharusnya bertanggung jawab dalam lonjakan volume sampah yang terjadi saat ini, Fenomena lonjakan volume sampah seharusnya menjadi alarm kebijakan publik, bukan sekadar tantangan teknis di lapangan.
Kegagalan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan publik yang berorientasi jangka panjang. Pemerintah daerah selama ini masih
bergantung pada pola lama: mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke TPA. Ketika TPA kelebihan kapasitas atau menimbulkan konflik sosial, solusi yang muncul hanyalah pemindahan sementara atau kerja sama lintas daerah yang sifatnya darurat. Pendekatan ini jelas tidak menyelesaikan akar persoalan, melainkan sekadar memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.
Lebih jauh, krisis ini menunjukkan bahwa isu sampah belum diposisikan sebagai prioritas strategis pembangunan kota. Pengelolaan sampah sering kali diperlakukan sebagai urusan teknis dinas tertentu, bukan sebagai tanggung jawab lintas sektor. Padahal, persoalan sampah berkaitan langsung dengan tata ruang, perizinan pembangunan, kesehatan publik, hingga kualitas lingkungan hidup. Tanpa koordinasi kebijakan yang kuat, upaya penanganan sampah akan terus berjalan parsial dan tidak efektif.
Di sisi lain, masyarakat kerap dijadikan kambing hitam atas persoalan sampah, seolah-olah masalah ini murni akibat perilaku warga yang tidak disiplin. Padahal, kesadaran masyarakat tidak mungkin tumbuh tanpa dukungan sistem yang memadai. Bagaimana warga diminta memilah sampah jika fasilitasnya minim? Bagaimana partisipasi publik dapat meningkat jika pemerintah sendiri tidak memberikan insentif atau contoh yang jelas? Dalam konteks ini, pemerintah seharusnya hadir sebagai pengarah dan fasilitator, bukan sekadar pengkritik perilaku warga.
Dalam hal ini, kritik terhadap Pemerintah Kota Tangeran Selatan bukan di maksudkan untuk menafikan kompleksitas persoalan yang terjadi. Seperti yang kita ketahui bahwa mengelola sampah di kota urban yang penuh dengan dinamika tinggi memang bukan suatu perkara mudah.
Namun, kesulitan tersebut tidak boleh menjadi sebuah alasan stagnasi kebijakan. Justru di sinilah dibutuhkan keberanian politik dan inovasi kebijakan. Tanpa itu, Tangsel akan terus terjebak dalam siklus krisis yang sama, sementara dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pengolaan sampah Tangsel harus didasari dan di arahkan pada perbaikan yang bersifat realistis. Darurat sampah yang tengah dialami Kota Tangsel bukan masalah yang bisa di anggap kecil, yang dimana bisa di atasi dengan sekedar penambahan truk pengangkut dan juga penutupan sementara TPS, maka Pemerintah Kota perlu
melakukan beberapa solusi yang saya tawari ini ialah:
Langkah pertama harus mempercepat penetapan target pengurangan sampah yang berbasis terukur, transparan dan di awasi oleh public. Misalnya pemerintah merencanakan pengurangan volume sampah 20-30 persen dalam jangka waktu 5 tahun.
Kedua, membuat kebijakan yang menerapkan sistem pemilahan di sumber wajib untuk rumah tangga, industri, dan bisnis dengan insentif fiskal dan sanksi yang tegas.
Ketiga, membangun fasilitas yang mendukung, penguatan teknologi yang berbasis ramah lingkungan hijau harus menjadi kebijakan utama, bukan hanya sebagai program pelengkap, tetapi sebagai kebijakan yang mampu menyelesaikan permasalahan ini.
Keempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel harus transaparansi anggaran dan kebijakan pengolaan sampah agar masyarakat tahu bagaimana dana pengolaan sampah di gunakan dan bisa ikut mengawasi secara langsung.
Darurat sampah di Tangerang Selatan sejatinya adalah ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap masa depan kota. Jika persoalan ini terus ditangani secara setengah hati, Tangsel bukan hanya akan kehilangan kualitas lingkungannya, tetapi juga kepercayaan publik. Kritik yang disampaikan hari ini seharusnya dibaca sebagai peringatan dini, bukan serangan politik.






