Connect with us

TangselOke

Bea Cukai Banten Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar

BANTEN OKE

Bea Cukai Banten Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar

Tangseloke.com —Operasi Gurita Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 53,76 miliar. Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Banten.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang, menyatakan bahwa Operasi Gurita merupakan bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai distribusi dan mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang rokok, 940,89 liter minuman beralkohol, dan 10.000 gram tembakau iris. Pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing menggunakan tanur semen bersuhu tinggi di PT Solusi Bangun Indonesia.

Bea Cukai Banten juga telah melakukan 821 kali penindakan dan menghasilkan tangkapan berupa tembakau sigaret ilegal, tembakau iris ilegal, dan minuman beralkohol ilegal. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan dampak sosial dan ekonomi akibat peredaran BKC ilegal,” tambah Ambang.

Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Banten, Bea Cukai Banten telah melaksanakan 22 kali penyidikan, dengan 19 diantaranya telah dinyatakan lengkap. (Makrun)

Editor : Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top