Info Tangsel
Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras di Dua Lokasi Wilayah Serpong Utara
Tangerang Selatan, 5 November 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Serpong Utara. Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas).
Dalam operasi yang dipimpin oleh tim penegakan Perda, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di kawasan tersebut.
Pada lokasi pertama (S’C), petugas menemukan 38 botol kosong minuman keras berbagai merek, 17 botol berisi minuman keras, serta satu buku catatan berisi daftar tagihan dan hutang pelanggan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan pendataan dan penindakan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi kedua (T S), tim Satpol PP menemukan jumlah yang lebih besar, yakni 316 botol minuman keras berbagai merek dan 64 kaleng miras yang masih berisi. Seluruh barang tersebut langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Menurut Muksin, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Ia menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah, khususnya di tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal.
“Kami terus melakukan penegakan Perda secara konsisten. Tujuannya bukan semata-mata menyita barang, tetapi juga menekan angka pelanggaran dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Muksin.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Pihaknya berharap kerja sama warga dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman lingkungan dan mencegah munculnya gangguan keamanan akibat peredaran miras.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Tangsel menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam peredaran miras tanpa izin akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas.(Adt)




