BANTEN OKE
Polemik Sampah Tangsel di TPA Bangkonol, DPRD Pandeglang Tolak Kerja Sama
PANDEGLANG – Polemik pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Pandeglang, terus menuai penolakan warga. Aksi protes masyarakat masih berlanjut meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi menjalin kerja sama terkait pengelolaan sampah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Jojon Suhendar Andari, menegaskan pihak legislatif tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan tersebut.
“Hingga kini Komisi III tidak dilibatkan. Tidak ada usulan yang masuk ke DPRD. Jadi kalau ada yang menyalahkan DPRD, itu keliru. Mayoritas anggota dewan menolak kerja sama sampah ini,” kata Jojon saat dikonfirmasi, Selasa (19/08/25).
Meski demikian, Ketua Fraksi Gerindra Pandeglang itu menyebut DPRD masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Kalau bicara posisi DPRD, secara kelembagaan kita ‘wait and see’. Namun secara pribadi, saya menolak. Tidak perlu kerja sama hanya untuk mengatasi persoalan open dumping,” ujarnya.
Jojon menambahkan, DPRD akan segera memanggil Pemkab Pandeglang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna meminta penjelasan terkait kontrak kerja sama tersebut. “Langkah pertama DPRD adalah memanggil dinas terkait. Kami tidak ingin Pandeglang terikat kontrak yang merugikan, apalagi sifatnya wanprestasi yang bisa memberatkan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Tangsel berawal dari teguran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kondisi TPA Bangkonol yang masih berstatus open dumping. Pemkab Pandeglang dinilai tidak memiliki cukup anggaran untuk memperbaiki TPA sesuai standar yang ditetapkan.
“KLH memberi waktu 180 hari agar TPA Bangkonol ditutup dan ramah lingkungan. Tapi Pemkab berdalih tidak ada anggaran. Akhirnya jalan keluar yang dipilih adalah kerja sama dengan Tangsel,” jelasnya.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Daerah Kota Tangsel dan DLH Pandeglang, Tangsel akan membuang sampah ke TPA Bangkonol mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025 sebanyak 75.000 ton. Kerja sama ini berlaku selama empat tahun.
Selain dengan Tangsel, Pemkab Pandeglang juga memperpanjang kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkab Serang, yang turut membuang sampah ke TPA Bangkonol. Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan kerja sama dengan Tangsel tetap berjalan sesuai kontrak.
“Kerja sama TPA Bangkonol sudah dilakukan dengan Tangsel. Meskipun pengiriman belum berlangsung, kontrak sudah ditandatangani DLH Pandeglang dengan Pemkot Tangsel, sehingga harus dijalankan sesuai aturan hukum kontrak,” ujar Iing. (AMD/HM)
Editor : Hary
Penulis: Denny
