Connect with us

MK Tolak Uji Materi: PPN Bisa Naik Hingga 15%

Ekonomi

MK Tolak Uji Materi: PPN Bisa Naik Hingga 15%

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Putusan perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, perempuan pengemudi ojek online, mahasiswa, nelayan, dan pelaku UMKM.

Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) menilai putusan tersebut mengabaikan prinsip keadilan pajak dan membuka peluang tarif PPN naik hingga 15%. Hal ini dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta melemahkan fungsi DPR dalam pengawasan pajak.

“PPN adalah pajak regresif yang membebani rakyat kecil. Putusan MK justru memberi legitimasi kepada pemerintah untuk menaikkan tarif hingga 15%, yang dapat memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan menggerus standar hidup layak,” tegas TAUD-SKP.

TAUD-SKP juga menilai putusan MK kontradiktif, karena mengakui pentingnya pembebasan PPN bagi kebutuhan pokok, tetapi tetap menolak membatalkan pasal-pasal yang berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan akan terus melanjutkan perjuangan demi terwujudnya sistem pajak yang adil, berpihak kepada rakyat banyak, dan tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok.

Editor: Hary

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top