Connect with us

YIHEGI Gelar Penyuluhan Hukum, Tangkal Jerat Pinjol Ilegal

HUK-RIM

YIHEGI Gelar Penyuluhan Hukum, Tangkal Jerat Pinjol Ilegal

Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia (YIHEGI) menggelar penyuluhan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kampus Bisnis Umar Usman, Kota Tangerang Selatan, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum agar pelaku usaha terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penyuluhan ini merupakan kegiatan kedua YIHEGI pada tahun 2025 dan digelar atas permintaan langsung dari komunitas pelaku UMK Cahaya Ladara Nusantara Banten. Acara turut didukung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Baznas Tangsel, serta organisasi Pecinta Ekonomi Masyarakat (PECI EMAS).

Direktur Eksekutif YIHEGI, Chessa Ario Jani Purnomo, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha kecil. Menurutnya, banyak pelaku UMK terpaksa mencari sumber modal alternatif karena sulitnya mengakses pendanaan formal. Kondisi ini membuat sebagian dari mereka rentan terjerat pinjaman ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jangan sampai pelaku UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat justru menjadi korban sistem pembiayaan yang tidak adil,” tegas Chessa.

Lebih lanjut, penyuluhan ini menjadi bentuk konkret dalam memperkuat literasi hukum serta melindungi pelaku usaha dari praktik keuangan digital yang merugikan. Berdasarkan data OJK, sepanjang 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku penagihan pinjaman online.

Melalui kegiatan ini, para pelaku UMK diharapkan lebih bijak dalam memilih sumber modal usaha serta mengetahui hak dan jalur hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan dengan pinjaman online ilegal.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top