Connect with us

Mengulas Rekam Jejak 9 Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan

Opini

Mengulas Rekam Jejak 9 Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan telah meluncurkan berbagai gebrakan dalam mendukung kinerja pemerintahan. Namun, penunjukan sembilan Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik. Apa dasar utama pengangkatan para staf khusus tersebut? Apakah kepala-kepala dinas dianggap belum optimal dalam menjalankan tugasnya? Padahal, mereka masih dibantu asisten daerah, pejabat struktural, serta pegawai non-ASN di masing-masing dinas dan unit pelayanan lainnya.

Apakah karena asisten daerah berada di bawah Sekretaris Daerah, lalu sulit dalam mengatur jalannya pemerintahan, sehingga memerlukan tambahan Staf Khusus? Bukankah Wali Kota memegang otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara internal maupun eksternal?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan ini, mungkin perlu diskusi lebih lanjut sambil menikmati kopi dan tembakau. Namun, dalam tulisan ini, penulis ingin mengulas rekam jejak sembilan Staf Khusus yang telah diangkat oleh Wali Kota Tangerang Selatan.

1. Lili Pintauli – Staf Khusus Pengawasan dan Bantuan Hukum

Mantan pimpinan KPK ini memiliki rekam jejak kontroversial. Ia sempat dikenai sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK akibat pelanggaran etik, termasuk dugaan menerima tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika dari Pertamina senilai Rp 90 juta. Apakah sosok dengan rekam jejak seperti ini layak ditempatkan dalam posisi pengawasan hukum di lingkungan Pemkot Tangsel?

2. Dewi Anggraeni – Staf Khusus Pendidikan dan Kerja Sama Antar Daerah dan Lembaga

Seorang profesor hukum perdata dan mantan Wakil Rektor IV UNPAM. Dengan latar belakang akademik yang kuat, Dewi diharapkan mampu menyelesaikan persoalan serius di bidang pendidikan, termasuk praktik jual beli bangku sekolah negeri yang kerap mencuat saat musim PPDB.

3. Endang Hedrian – Staf Khusus Pengkajian dan Permasalahan Hukum

Endang dikenal sebagai pengacara yang membela terdakwa kasus korupsi. Pernah meminta keringanan hukuman dengan dalih kliennya telah membongkar aliran dana ke pejabat. Harapannya, pengalaman tersebut tidak menjadi justifikasi dalam membela praktik serupa di Pemkot Tangsel, terutama mengingat kasus dugaan korupsi senilai Rp75 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel yang kini tengah ditangani Kejati Banten.

4. Syafrudin Ismail – Staf Khusus Administrasi Pemerintahan Daerah

Minim jejak digital, namun tercatat pernah menjabat staf khusus bidang hukum dan administrasi sejak 2022. Ia diharapkan mampu mendorong keterbukaan dan efisiensi administrasi, mengingat banyak aplikasi digital Pemkot seperti Pay Tangsel dan Tangsel Kini yang kurang dikenal publik karena aksesibilitas yang buruk.

5. Sapta Mulyana – Staf Khusus Konflik Sosial, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Mantan pejabat Satpol PP yang dikenal aktif dalam penegakan perda. Dengan latar belakang tersebut, diharapkan Sapta mampu menjaga ketertiban dan memberantas pelanggaran perda baik di sektor publik maupun swasta.

6. Hilmi Fabeta – Staf Khusus Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pendiri Tangsel Creative Foundation dan mantan staf Diskominfo ini sempat menerima proyek konsultan desain animasi saat menjabat. Ini menimbulkan pertanyaan soal potensi konflik kepentingan. Meski begitu, ia diharapkan bisa memberi kontribusi nyata dalam pengembangan sektor kreatif.

7. Hamdani – Staf Khusus Keagamaan dan Kerukunan Masyarakat

Mantan Camat Ciputat Timur yang dikenal aktif menggandeng perguruan tinggi untuk mengatasi buta huruf Al-Qur’an. Terobosannya patut diapresiasi dan diharapkan berlanjut di lingkup kota.

8. Imam Darmadi – Staf Khusus Industri dan Perdagangan

Mantan aktivis LSM dan kini aktif di KONI serta Kadin Tangsel. Diharapkan Imam mampu mendorong sektor perdagangan dan menciptakan peluang baru bagi peningkatan PAD Tangsel.

9. Aulia Putra Darmawan – Staf Khusus Pelayanan Publik dan Aspirasi Masyarakat

Sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia yang pernah bekerja di Sekretariat DPRD Tangsel. Sayangnya, profil lengkapnya masih minim di ruang publik.

Keberadaan sembilan staf khusus ini menimbulkan pertanyaan, apakah mereka benar-benar dibutuhkan atau hanya menambah beban anggaran? Dengan estimasi honor sekitar Rp 15 juta per bulan, selama sembilan bulan masa kontrak, total anggaran yang digunakan bisa mencapai Rp1,2 miliar.

Mengutip laman Dialeksis.com, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus atau tenaga ahli di luar jalur CPNS. Larangan ini bertujuan menekan beban anggaran karena jumlah pegawai daerah yang sudah membludak, khususnya tenaga administrasi.

Jika larangan ini benar ditegakkan, bisa saja Wali Kota Tangsel menghadapi sanksi administratif seperti yang pernah menimpa Lucky Hakim di Indramayu. Namun tentu saja, itu tergantung ada tidaknya laporan masyarakat dan ketegasan pemerintah pusat.

Akhir kata, selamat bertugas bagi para staf khusus yang telah dilantik. Harapan masyarakat Kota Tangerang Selatan kini berada di pundak para pemimpin, baik yang formal maupun nonstruktural.

Penulis: Dwi Haryanto (Ketua SMSI Kota Tangsel Periode 2021-2024)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top