Info Tangsel
Wakil Ketua DPRD Tangsel Akan Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Ketentuan Parkir oleh PT MATAER
Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PKS, M. Yusuf Sachiro menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran ketentuan parkir oleh PT MATAER sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 7. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian dalam pengelolaan parkir di wilayah Tangsel.
Menanggapi laporan tersebut, M. Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan pengelola parkir kepada awak media, Selasa (18/03/25) melalui jaringan telekomunikasi.
“Kami akan meminta pihak terkait, baik Dinas Perhubungan maupun pengelola parkir, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ini. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, tentu harus ada langkah korektif yang dilakukan agar hak masyarakat tidak dirugikan,” ujar M. Yusuf.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah-langkah korektif tersebut dapat berupa teguran lisan, penghentian sementara kegiatan parkir, hingga penerapan denda administratif jika pelanggaran terbukti terjadi.
“Regulasi yang telah ditetapkan harus dijalankan dengan baik demi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir. Kami di DPRD akan terus mengawal agar tata kelola perparkiran di Tangsel berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat umum,” tambahnya.
M. Yusuf menegaskan bahwa penegakan aturan dalam pengelolaan parkir merupakan upaya untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Tangsel sebagai pengguna layanan parkir. Ia berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran ini sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Editor: Hary
