Connect with us

LSM LIRA Minta Walikota Tangsel Cabut Izin Pengelolaan Parkir PT MATAER

Info Tangsel

LSM LIRA Minta Walikota Tangsel Cabut Izin Pengelolaan Parkir PT MATAER

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk mencabut izin pengelolaan parkir PT MATAER yang ada di wilayah BSD dan sekitarnya. Desakan ini muncul setelah LSM LIRA menemukan dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Bukti Pembayaran Pengguna Jasa Parkir yang dikelola PT. MATAER yang melanggar Perwal 58 Tahun 2023 (Dokumentasi Tangseloke.com)

Menurut Sigit, Wali Kota LIRA Tangsel, PT MATAER diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Perwal tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengguna jasa parkir tidak boleh dikenakan tarif parkir selama 10 menit pertama. Namun, kenyataannya, pengguna parkir di lokasi yang dikelola PT MATAER justru sudah dikenakan tarif sebesar Rp5.000 meskipun baru memarkir kendaraan selama dua menit.

“Ini jelas pelanggaran terhadap Perwal 58 Tahun 2023. Jika dihitung dalam jangka waktu lima tahun, berapa banyak keuntungan yang diambil secara tidak sah dari pengguna jasa parkir? Jika setiap kendaraan dikenakan tarif Rp5.000 di luar ketentuan, maka jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Pertanyaannya, uang ini masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi?” ujar Sigit dalam keterangannya kepada media, Senin (12/3).

Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bertindak tegas terhadap PT MATAER. Menurutnya, jika pelanggaran ini dibiarkan, akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Tangerang Selatan.

“Kami meminta Wali Kota Tangsel untuk mencabut izin pengelolaan parkir PT MATAER jika terbukti melakukan pelanggaran ini. Aturan yang sudah ditetapkan harus dijalankan dengan benar demi kepentingan masyarakat,” tegas Sigit.

Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir tentunya harus taat dan patuh terhadap aturan, jika sudah banyak pelanggaran yang ditetapkan pada Perwal 58 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran PT. MATAER harus segera di evaluasi.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top