Info Tangsel
Review Masalah Sampah Tangsel, Fungsi Pengawasan DPRD di Pertanyakan
Sejak resmi berdirinya Kota berjuluk “bayi ajaib” hasil buah pikir para pendiri Kota Tangerang Selatan pada 2009 silam, Kota yang sebelumnya di usung bernama Cipasera tersebut sudah memiliki permasalahan dengan sampah.
Dari kebiasaan warga yang sengaja membuang pinggir di jalan umum, hingga penertiban yang di lakukan oleh relawan kebersihan lingkungan terhadap pelaku-pelaku buang sampah sembarangan di beberapa wilayah tujuh (7) kecamatan.
Kini, beberapa rumusan sudah di rencanakan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2024 lalu, dari merajut komitmen dengan beberapa daerah penyangga hingga mendorong pemerintah propinsi Banten untuk membuat tempat pembuangan akhir (TPA) Regional.
Tah hanya itu, kajian pengelolaan sampah berbasis ramah lingkungan yang telah di bangun pemkot Tangsel melalui fasilitas pengolahan sampah berteknologi hydrodrive incinerator yang dibangun Pemkot Tangsel seperti di TPST Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren faktanya belum dapat mengurai volume sampah dengan jumlah 500 ton perharinya.
Di tambah dengan temuan kejati Banten, yang mengindikasikan bahwa ada temuan perusahaan swasta melalui pihak ketiga yang menangani sampah yang di tunjuk oleh pemerintah Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup Tangsel bermasalah.
PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) di curigai tidak memiliki kompetensi dalam hal pengelolaan sampah. Sementara, pembuangan sampah dari TPA induk Cipeucang terhambat lantaran ketidak jelasan perjanjian antar TPA di beberapa wilayah.
Saat di konfirmasi wartawan, pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak ada yang merespon kedatangan media untuk konfirmasi permasalahan temuan Kejaksaan Tinggi Banten yang berhasil menyedot perhatian publik tersebut.
Imbas overload penampungan di TPA Cipeucang itu juga di rasakan sebagian warga Cisauk menurut warga Cisauk, aroma tidak sedap hingga menimbulkan pencemaran udara tersebut di anggap pembiaran.
“Itu baunya sampai kesini loh. Biasanya ngga terlalu bau begini sih. Emang kenapa sih di TPA Tangsel, jangan di biarin aja dong. Wakil rakyatnya gimana itu bang?,” tanya pengendara roda dua yang melintasi jembatan Cisauk bernama Kurniawan (16/2/2025)
Sebelumnya, Riko Noviantoro, Peneliti kebijakan publik IDP-LP (Institute for Development of Policy and Local Partnership) sempat berpendapat, menurutnya pengungkapan tersebut tidak hanya peran Kejati Banten, ada peran Kejari Tangsel sebagai satu kesatuan.
“Jadi, terkait pengungkapan kasus korupsi memang diatur pendekatan kewilayahan. Hanya saja hal tersebut diberi makna sebagai satu kesatuan. Artinya, Kejati bisa saja menemukan kasus di daerah Kejari yang kemudian dikordinasikan untuk proses pengungkapan kasus. Hal ini tertuang pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kejaksaan No.3/2024 tentang organisasi dan tata kerja,” kata Riko, saat di konfirmasi oleh wartawan melalui sambungan WhatsAppnya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Riko, menurutnya dalam hal pengungkapan keterlibatan kedinasan pengawas internal Inspektorat Tangsel di harapkan aktif membantu penyidikan yang di lakukan oleh Kejati Banten.
“Inspektorat ini adalah lembaga pengawas internal yang dikenal sebagai sistem pengawasan internal pemerintahan (SPIP) yang berfungsi pencegahan dan perbaikan. Dapat memberikan pendidikan yang sifatnya administrasi. Jika ada dugaan pidana maka diserahkan pada kejaksaan,” terangnya
Tidak hanya Kejari dan Inspektorat Tangsel. Riko juga berharap Ombudsman ikut serta dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Namun, lembaga tersebut masih di nilai pasif.
“Ombudsman itu kan merupakan lembaga pengawasan administrasi pelayanan publik. Berwenang melakukan upaya sesuai pelaporan publik. Ombudsman bersifat pasif. Semestinya, ia bisa saja bertindak selagi mengganggu kepentingan publik,” beber Riko
Masih menurut Riko, fungsi pengawasan tidak lengkap jika pemegang kebijakan atas nama rakyat atau DPRD Tangsel malah terkesan kecolongan.
“Terkait fungsi DPRD tentu sudah jelas. Jika Masalah ini disebut sebagai bukti. Maka, tidak ada kontrol dari dewan maka hal tersebut di anggap relevan,” tutupnya (Adt)
