Info SKPD
Penanganan Kawasan Kumuh di Tangsel Berlanjut, 2024 Jadi Tahun Terakhir
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) melanjutkan program Penanganan Kawasan Kumuh (PKK) di 6 kecamatan. Sebelumnya merampungkan penanganan di Kecamatan Pamulang dan Ciputat pada tahun anggaran 2023, lalu program berlanjut di tujuh titik dengan luas 25,28 hektare.
Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, menyatakan pada Tahun Anggaran 2023 lalu Dinas Perkimta Kota Tangsel melakukan penanganan kawasan kumuh di Kecamatan Pamulang dan Ciputat. Anggaran yang digelontorkan untuk penataan dua kawasan tersebut adalah Rp13,2 miliar di Pamulang dan Rp14,6 miliar di Ciputat.
“Program ini terus berlanjut karena sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota tahun 2021 tentang Lokasi Perumahan dan Pemukiman Kumuh Kota Tangerang Selatan, terdapat 44 lokasi di enam kecamatan dengan luas total 105,2 hektare kawasan kumuh yang harus ditangani secara bertahap,” ujar Anung, Jumat (28/6/2024).
Di wilayah Pamulang, beberapa penanganan yang dilakukan termasuk pembuatan saluran dengan u-ditch, pemasangan lampu PJU solar sel, pembangunan pos ronda, dan vertikal garden. Pekerjaan dilakukan di dua kelurahan, yakni di RW 5 Kelurahan Pondok Benda serta RW 1, 3, 4, dan 11 di Kelurahan Pondok Cabe Udik. Sedangkan di wilayah Ciputat, penataan sistem drainase dilakukan di RW 8 dan RW 9 Kelurahan Jombang, yang sering tergenang karena masalah saluran.
Menurut Anung, tahun anggaran 2024 merupakan akhir dari penataan kawasan kumuh sesuai dengan SK Kumuh Tahun 2024 di Kota Tangsel. Dinas Perkimta Kota Tangsel akan melakukan penanganan kawasan kumuh di tujuh kelurahan yaitu Jelupang, Kedaung, Rawa Mekar Jaya, Cilenggang, Lengkong Gudang Timur, Muncul, dan Buaran.
“Ada sejumlah penanganan seperti penataan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), gerbang atau gapura, serta pembuatan ruang terbuka hijau,” kata Anung. Ia menambahkan, tiap titik kawasan kumuh memerlukan sekitar Rp5-6 miliar.
Anung menjelaskan, Dinas Perkimta Kota Tangsel melalui berbagai tahapan sebelum eksekusi program di lapangan, mulai dari survei lapangan hingga sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dan perangkat daerah di tingkat RT, RW tahu pekerjaan yang dilakukan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menyatakan bahwa penanganan kawasan kumuh sudah menjadi rencana strategis Pemkot Tangsel. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan menyediakan fasilitas infrastruktur dasar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut. Pemerintah bertanggung jawab menangani kumuh dengan membangun kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
“Pengentasan kawasan permukiman kumuh melalui strategi penataan kawasan bertujuan untuk merevitalisasi dan meremajakan kawasan. Penanganan ini dilakukan dengan cara memperbaiki lingkungan fisik dan fasilitas publik dalam komunitas namun tetap mempertahankan lokasi, karakter, dan struktur sosial masyarakat lokal,” tegas Aries.
Beragam bentuk penanganan dilakukan dalam program ini, termasuk pembangunan hunian, penataan jalur pejalan kaki, penataan jalan lingkungan, dan perbaikan ruang terbuka publik. Perbaikan fisik ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat serta mendukung kegiatan pembangunan di masa depan.
“Program penataan permukiman di kota selalu mendapat perhatian dari pemerintah. Penanganan kawasan kumuh ini juga merupakan strategi Pemkot Tangsel untuk mengubah citra sebagai kota modern,” tutupnya.
Editor: Hary