Connect with us

Diduga Tidak Ada Bukti Pembayaran Sah, RPP Ciputat Dipertanyakan Pedagang

Pasar Ciputat yang berlokasi di jalan Aria Putra Raya, No. 1, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten

Ciputat

Diduga Tidak Ada Bukti Pembayaran Sah, RPP Ciputat Dipertanyakan Pedagang

Beberapa pedagang di Pasar Ciputat enggan memberikan retribusi pelayanan pasar (RPP) lantaran lapak Los/Kios yang saat ini ditempatkan masih tidak jelas namanya, dan beberapa pedagang juga dipastikan tidak mendapatkan bukti pembayaran sah retribusi yang telah dibayarkan oleh para pedagang kepada pengelola pasar Ciputat.

Salah satu pedagang (RT) yang sudah lama menjadi pedagang di Pasar Ciputat sejak jaman pemerintahan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya mengeluhkan retribusi pasar yang tidak ada bukti pembayaran yang sah secara resmi dari pihak pengelola pasar Ciputat.

“Kami selalu bayar retribusi pasar, namun saat saya minta kejelasan atas nama siapa lapak atau los-los ini sampai detik ini tidak tahu, yah saya tempatin saja lapak/Los yang ada. Karena kalo tidak ada tempat, saya mau jualan dimana?, ” kata RT inisial pedagang yang juga takut namanya disebut lantaran akan ditegur oleh pihak pengelola pasar, pada Selasa lalu (27/05/24). Di Pasar Ciputat.

Berdasarkan Perda Retribusi No. 04 Tahun 2021 tentang retribusi daerah Kota Tangerang Selatan menyebutkan bahwa besaran retribusi pelayanan pasar untuk Los/Kios dibagi dua kategori, basah dan kering. Adapun yang kering untuk Kios besarannya 45.000-54.000 x luas /permeter persegi untuk yang basah besarannya 48.000-57.000 x luas /meter persegi dibayarkan tiap satu bulan sekali.

Sedangkan untuk Los dan Pelataran besaran retribusi pasar untuk katagori kering besarannya 1.400-1.700 x luas /meter persegi, dan Los yang basah besarannya 1.500-1.800 x luas/meter persegi. Lalu untuk pelataran 1.700-2.000 x luas/meter persegi dibayarkan setiap harinya.

Namun fakta di lapangan para pihak pengelola pasar menarik Retribusi Pelayanan Pasar sebesar 6.000 /harinya dengan rincian 4.000 untuk retribusi pelayanan pasar, dan 2.000 untuk uang kebersihan pasar ditambah biaya listrik sebesar 5.000 /harinya.

Pak (A) salah satu pedagang di Pasar Ciputat menjelaskan bahwa pihaknya selalu membayarkan retribusi pelayanan pasar sebesar kurang lebih mencapai 2.000.000 /bulannya. Dirinya menjelaskan Pembayaran tersebut juga tanpa ada bukti pembayaran yang sah dari pihak pengelola pasar Ciputat.

“Saya selama ini kurang lebih sudah 8 bulanan berjualan di Pasar Ciputat, dan saya tiap bulannya bayar retribusi pasar sebesar 2 juta kurang lebihnya, tapi kalo ditanya ada tidak, bukti pembayaran yang sah dari pihak pengelola pasar?, saya tidak diberikan, karena yang saya tahu mereka hanya mencatat saja nama-nama yang memberikan retribusi di buku catatan,” katanya sambil sibuk melayani pembeli.

Di sisi yang berbeda saat dikonfirmasi ke Kepala UPT Pasar, Chandra terkait persoalan kejelasan nama-nama pemegang lapak, pihaknya menampik seakan semua yang dilakukan oleh para bawahannya di pasar Ciputat berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari kejelasan nama-nama pemagang lapak, Perjanjian Pemakaian Kios/Los (PPKL) sudah diberikan semua ke para pedagang.

“Terkait kejelasan nama-nama pemagang lapak ada kok, kan saya yang buat PPKLnya mereka, minta aja sama Pedagang-pedagang paksa biar dia mau keluarin, sejak relokasi selesai tahun 2022 sudah saya berikan semua PPKLnya dan setiap satu tahun sekali kami perpanjang,” ujar Candra saat ditemui di Kantor UPT Pasar gedung Pemerintah Kota Tangsel, Rabu (29/05/24).

Dan perihal bukti pembayaran yang sah atau Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) mengatakan pihak pengelola pasar melalui Kepala UPT, hal tersebut ada, namun saat diminta untuk menunjukan contoh bukti pembayaran yang sah/SKRD dirinya enggan memberikan karena, harus melalui persetujuan pimpinan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kalo untuk contoh PPKL dan Bukti Pembayaran yang sah (SKRD) saya tidak bisa menunjukkan, namun kalo bisa bersurat saja, biar bisa diproses di Dinas agar bisa mengeluarkan data-data PPKL dan SKRD nya, saya harus melalui persetujuan pimpinan dulu baru bisa menunjukkan,” pungkas Chandra.

Irfan aktivis Aliansi Pemuda Independen (API) mengatakan bahwa pemungutan retribusi tanpa ada bukti yang sah, bisa dikatagorikan sebagai Pungutan Liar, karena sesuai dengan perwal no 126 tahun 2022 tentang tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kota Tangerang Selatan bahwa dalam melakukan pemungutan pejabat teknis diwajibkan ada bukti pembayaran yang sah atau disebut Surat Ketereangan Retribusi Daerah (SKRD) atau sejenisnya.

“Kalo ada pejabat yang melakukan pemungutan retribusi tanpa adanya bukti pembayaran yang sah bisa dikatakan Pungli dong, terus selama ini uang yang seharusnya menjadi PAD dibayarkan atau engga tuh, kita akan kaji terkait itu, bahaya kalo ini dibiarkan, ini salah satu bocornya PAD Tangsel,” jelas Irfan.

Penulis: Diaz

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top