Dugaan permintaan uang untuk mengetahui informasi biaya BPHTB terhutang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga Benda Baru masih di dalami oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
Setelah pemanggilan beberapa saksi yang di lakukan oleh Inspektorat Tangsel terhadap YD warga Ciputat yang membantu pemilik tanah, Rino pemilik tanah warga Benda Baru, termasuk oknum staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga meminta uang ratusan ribu rupiah kepada YD, saat YD meminta informasi dan mengajukan permohonan potongan 75 persen program dinas Pendapatan Daerah Kota Tangsel telah terdengar ombudsman Banten.
Di beritakan sebelumnya, Inspektorat terus melakukan pemeriksaan kepada YD ataupun terduga yakni staf Camat Pamulang beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini permasalahan tersebut masih belum ada tindak lanjut dari pemeriksa internal.
Mengetahui akan masalah tersebut, Fadli Afriadi, kepala Ombudsman Republik Indonesia Banten, saat diminta tanggapannya berpendapat, menurutnya, ASN ataupun penyelenggara layanan publik seharusnya dapat menghindari praktik maladministrasi.
“Pungli adalah maladministrasi dan semestinya penyelenggara layanan publik menghindari maladministrasi. Tapi tentu saja ombudsman tidak serta merta bisa menyatakan ada atau tidak adanya maladministrasi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fadli saat di mintai pendapatnya kepada tangseloke melalui sambungan WhatsAppnya (13/12/2023)
Di katakannya, perihal dugaan percobaan pungli yang di lakukan oleh staf kecamatan Pamulang tersebut, pihaknya belum bisa ikut campur dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Tangsel lantaran belum adanya laporan warga yang menjadi korban.
“Sampai saat ini kami belum memerima adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan maladministrasi berupa pungli tersebut. Kami menghimbau jika ada masyarakat yang dirugikan, tidak dilayani, dipungli dan atau bentuk ketidak adilan lainnya dalam pelayanan publik silahkan melapor ke Ombudsman Propinsi Banten melalui ragam kanal pengaduan seperti wa, atau melalui atau melalui kanal media sosial ombudsman,” papar Fadli
Selain itu, Ombudsman Banten turut menghimbau kepada pelaksana pelayanan publik dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan ataupun dinas terkait agar memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.
“Kami juga menghimbau pelaku pelayanan publik baik di kelurahan, desa, kecamatan, dinas dan instansi pemerintah lainnya untuk memberikan layanan yang terbaik dan menghindari melakukan praktek praktek maladministrasi seperti pungli, tidak melayani, diskriminatif, penundaan layanan berlarut dan lain-lain,” pungkasnya
Ia pun memberikan support kepada pengawas internal yakni inspektorat Tangsel untuk mengungkap dugaan percobaan pungli yang terjadi di wilayah kerja kecamatan Pamulang, agar hal yang serupa tak terjadi lagi di Banten khususnya.
“Kami mendukung pihak inspektorat sebagai pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya praktek pungli. Dan ombudsman siap menindaklanjuti jika ada masyarakat yang menjadi korban belum mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” (Adt)