BANTEN OKE
Bangunan Super Market dan Resto di Alsut Kena Segel, Pihak Pengembang Tau Ngga Ya?
Proses pembangunan yang rencananya di bangun super market dan resto terpaksa di segel satpol PP Kota Tangerang Selatan karena diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Anehnya, pasca di stop pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu, pihak pelaksana ataupun kontraktor tak menghiraukan peringatan pelanggaran tersebut. Bangunan yang di kerjakan oleh 80 orang pekerja tersebut tetap melaksanakan pembangunan.
Saat di konfirmasi, Agus, Super visor pelaksana pembangunan super market mengungkapkan, dirinya hanya melaksanakan instruksi pemilik bangunan gedung tersebut.
“Tadinya saya ngga berani. Saya sudah bilang ke ownernya. Nanti semuanya yang nanggung ownernya,” jelas Agus di lokasi proyek Jl. Alam Sutera Boulevard Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya tetap melaksanakan pembangunan meski bangunan tersebut telah di segel. Tidak ingin merusak segel, pihaknya lantas membuatkan pintu kecil untuk lalu lalang para pekerja.
“Ada pintu kecil. Sekali lagi sebetulnya ngga berani pak. Karena permintaan ownernya akhirnya kami lanjut, ini buat supermarket pak” terangnya (21/10/2023)
Sementara itu, pihak managemen Bina Nusantara (Binus Alsut) melalui komandan regu (Danru) keamanan mengatakan, pihak pemilik ataupun pelaksana proyek di sebelahnya belum pernah di ajak bicara terkait pembangunan tersebut.
“Oh itu di segel. Karena kemarin sempet bocor juga di belakang lapangan. Kalau dari managemen sini sih belum ada bahasa dan omongan kesini,” tegasnya
Pihak Binus yang khawatir akan pembangunan tersebut menunjukan kebocoran yang di kerjakan oleh pelaksana bangunan tanpa PBG tersebut.
“Itu crane kalau jatuhkan ke sini. Itu banyak anak-anak main basket,” kata Agung
Dari pantauan wartawan di lapangan, terlihat segel satpol PP yang menegaskan, bangunan tersebut telah melanggar perda no 3 tahun 2023 tentang bangunan gedung.
Garis satpolline berwarna kuning hanya di bagian pintu depan dan tak menyeluruh. Ukuran segel yang lebih kecil dari biasanya di tanda tangani oleh penyidik satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
Di lokasi, pihak pengembangpun yakni Alam Sutera, tak menurunkan petugasnya untuk memantau bangunan tak berijin di wilayahnya sehingga kontraktor cukup leluasa untuk terus menyelesaikan pekerjaan. (Adt)