Connect with us

Anak Usia 4 Tahun di Tangsel Diduga Jadi Korban Pencabulan Kuli Bangunan

Ilustrasi

HUK-RIM

Anak Usia 4 Tahun di Tangsel Diduga Jadi Korban Pencabulan Kuli Bangunan

Kasus pencabulan kembali terjadi pada anak perempuan dibawah umur (WAI) yang diduga dilakukan oleh pekerja bangunan pada Rabu (5/01/2022) lalu, di salah satu bangunan yang sedang direnovasi di Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Tri Purwanto, membenarkan adanya kasus tersebut, karena pihaknya baru menerima laporan tersebut pada Selasa (11/01/2022) Siang.

Saat ini, lanjut Tri, pihaknya masih mendalami laporan sebelum akhirnya diproses dan dilakukan pendampingan pada terduga korban.

“Jadi, setiap laporan itu akan saya baca dulu, kronologisnya dan sebagainya. Nanti kebutuhan klien ini apa dan saya sampaikan laporan kebutuhannya apa, pendampingan hukum, pelayanan konseling, atau mediasi,” katanya saat dikonfirmasi 18.143.23.153.

Menurut pengakuan dari Tri, laporan kasus yang terjadi pada anak dibawah umur adalah yang sering dilaporkan. Dikatakannya, saat ini ada sekitar 10 kasus yang tengah ditangani oleh P2TP2A.

Ada sekitar 10 kasus diantaranya melibatkan anak dibawah umur. Kebanyakan rujukan dari Komnas Perempuan. Yang datang sendiri itu berarti ada 4, sama ini (WAI),” tutupnya.

Sementara, menurut keterangan dari ayah terduga korban (S), WAI (4) mengalami pencabulan pada saat bermain disekitar lokasi kerja terduga pelaku bersama tiga temannya.

S mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu pekerja bangunan yang kebetulan sedang bekerja di rumah tetangganya.

“Ya, kulinya lagi kerja dirumah tetangga. Pas dianuin, itu dia (WAI) lagi ditinggal sama temannya,” ucapnya, Selasa (11/01).

S mengungkapkan, dugaan pencabulan terhadap anaknya bermula pada saat memandikan anaknya, S melihat bercakan darah dibagian celana dalam dan pada posisi kemaluannya mengeluarkan darah.

“Ya, ini bukti nya. Saya photo pas saya memandikan anak, lalu terlihat ada darah.  Saya langsung cari tau dan melaporkan kejadian ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi 18.143.23.153, sambil menunjukan bukti foto yang tampak jelas.

Dari dugaan itu, S melaporkan kasus yang menimpah anaknya ke pihak kepolisian pada Jumat (7/1) lalu, dengan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak).

“Tapi Itu nunggu panggilan lagi saya. Awal laporan Jumat, tapi jadinya hari Senin (10/01), karena dari Polres (Tangsel) nunggu waktu visum,” terangnya.

Saat S ke RSUD Tangsel pada Senin (10/01) lalu, dirinya diberi rujukan untuk melakukan visum di RSU Kota Tangerang. Sebelumnya, S juga melakukan pemeriksaan di bidan terdekat rumahnya.

Namun, hasil visum yang dilakukan di RSUD Kota Tangerang, tidak ditemukan kelainan pada kelamin anaknya.

“Kalau dari bidan, katanya ada sobekan di bagian kelamin. Disuruh bidan juga langsung visum aja,” jelasnya. (Eno/Ily)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top