Info Tangsel
Pemkot Tangsel Pastikan PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 4 Oktober
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan bahwa penerapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang.
Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE Nomor 443/3314/Huk tentang PPKM level 3 Covid-19.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, dari penerapan PPKM level 3 ini sudah diterapkan sejak awal bulan September lalu, dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan.
Salah satunya pelayanan yang berubah secara signifikan yaitu bioskop. Menurut pemerintah pusat, bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
“Dengan dibukanya bioskop ini, diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” ujar Benyamin, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini, di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional, salah satunya bidang usaha makanan.
Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari, dapat beroperasi dari pukul 18.00-24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk ketentuan rumah makan atau kafe yang berada di ruang tertutup masih sama yaitu dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment),” terang Benyamin.
Sementara, untuk area pelayanan terbuka dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sejak beberapa waktu lalu, beberapa lokasi hiburan sudah dibuka, tetapi untuk lokasi hiburan air masih perlu dipertimbangkan.
Selain itu, dengan adanya penerapan level 3 ini kasus penanganan Covid-19 bisa menjadi lebih baik. Sehingga, proses pembangunan di berbagai sektor serta pelayanan terhadap masyarakat kembali menjadi sedia kala. (Red/*).