Info Tangsel
Polemik PIP dan KIP, Anggota Dewan PSI Tangsel Desak Kemendikbud untuk Turun ke Lapangan
Kekecewaan salah satu walimurid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlanjut mediasi di ruang Tata Usaha (TU) SMAN 6 Pamulang Permai, Pamulang Barat, kec. Pamulang, Kota Tangsel.
Dikawal oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Alexander Prabu dan rekannya Kristian dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), walimurid langsung mengutarakan permasalahannya mengurus Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Saya lebih konsern kepada PIP dan KIP. Kita lihat kuota yang diberikan negara. Dari pengajuan di sekolah ini, sebanyak 200 lebih dan yang di setujui hanya 5 orang, itu sedikit sekali, yang kami tau pembayarannya pun terhambat. Kan anggarannya itu 20 persen, kok cuma sedikit, sisanya kemana lagi,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Alex juga melihat, kejadian yang dialami oleh RN ini, sebagai pelajaran agar pihak sekolah bisa mengenal lebih dekat dengan walimurid yang memiliki kemampuan di bawah rata-rata.
“Intinya, kami menghimbau agar walimurid tidak usah membeli buku dan seragam di sekolah. Saya tidak setuju dengan itu, karena toh memang tidak wajib. Pihak sekolah sadar kalau buku ini tidak wajib, tapi orang tua juga harus sadar juga kalau buku tidak perlu di beli,” ungkap Alex.
Dikatakannya, buku pendamping tak perlu lagi di adakan. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi pemicu masalah. Terlebih, buku pendamping tersebut hanya menjadi opsional.
“Jadi, guru disini ga perlu pakai buku pendamping, yang esensial sajalah. Itu kan hanya opsional saja, toh pemerintah sudah menyiapkan modul resmi,” jelasnya.
Terkait kuota penerima program nasional PIP dan KIP, PSI Tangsel akan berupaya meningkatkan jumlah penerima PIP dan KIP, serta mendesak data pokok pendidikan (Dapodik) melalui kementrian pendidikan.
“Kami mendesak kemendikbud untuk turun dan cek ke lapangan. Banyak warga Tangsel yang membutuhkan KIP Dan turunnya jangan ga teratur, yang teratur dong,” papar Alex.
Sementara itu, Dr. Neng Nurhemah Mpd, Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Tangsel, menyanggah adanya pembelian buku yang bersifat wajib. Menurutnya, pihak sekolah diberikan link panduan buku agar dapat di akses oleh peserta didik.
“Iya, pembelian buku ini tidak wajib, pihak sekolah tidak pernah memberikan surat edaran apapun untuk pembelian buku. Kami memberikan link melalui internet agar bisa di download langsung, di perpustakaan juga kami sudah sediakan,” tutur Neng.
Neng menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah mengenal latar belakang orang tua siswa, yang memiliki kebutuhan khusus kategori tidak mampu. Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan membantu.
“Untuk bu RN, insha Allah akan kami bantu semaksimal mungkin. Dari usulan pengajuan penerima PIP, kurang lebih 200-an, namun yang di ACC hanya lima (5) siswa. Kami hanya mengusulkan saja, selebihnya tinggal menunggu,” pungkasnya. (Adt).