INDONESIA OKE
Hari Pers Nasional 2021, Jokowi Siapkan 5 Ribu Vaksin Untuk Wartawan
Pemerintah menyiapkan sebanyak 5.000 dosis vaksin COVID-19 untuk diberikan kepada wartawan pada akhir Februari 2021 hingga awal Maret 2021.
“Nanti keluar dari PT Bio Farma Persero (sebanyak) 12 juta dosis, kita berikan 5.000 untuk awak media,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden menyampaikan hal ini saat acara puncak puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang disiarkan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Dari Istana juga hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, duta-duta besar negara sahabat, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari, insan pers dalam dan luar negeri, serta tamu undangan baik secara langsung maupun virtual.
Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sedang fokus melakukan vaksinasi COVID-19 ke tenaga kesehatan. Kemudian, para petugas pelayanan masyarakat.
Presiden mengatakan dirinya memahami banyak tantangan yang dihadapi pekerja media selama pandemi COVID-19, dari tantangan risiko kesehatan hingga kesejahteraan.
Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media selama pandemi COVID-19. Di antara insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021.
“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar Presiden.
Ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media ini.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers dalam menjaga harapan serta optimisme masyarakat di tengah masa sulit pandemi COVID-19.
“Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Presiden.
Teranyar, kata Jokowi sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). “Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” tambah Jokowi.
PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.
“Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi ‘publisher’ agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan ‘open the top’ yaitu layanan melalui internet,” tambah Prsiden.
Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media.
“Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.
Jokowi memastikan, pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. “Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang,” ucap Presiden.
Ia pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.
“Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan,” ungkap Presiden.
Sebelumnya, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari di hadapan Presiden, berharap insentif ekonomi untuk industri pers yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan. “Inilah salah satu kesimpulan dari konvensi nasional media massa yang kami selenggarakan kemarin,” jelas dia.
Atal mengatakan, pandemi COVID-19 yang menerjang dunia khususnya Indonesia, telah segala mengganggu keberlangsungan seluruh sektor, salah satunya industri media.
“Pers dan media pun sedang sakit, tapi pers dan media dituntut oleh tugas kemanusiaan menjadi jembatan komunikasi dan informasi,” ujar Atal.
Bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kata dia, wartawan telah diterjunkan sebagai ujung tombak agar masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, krisis ekonomi akibat COVID-19 juga telah mengakibatkan performa Industri media menurun.
“Ada perusahaan yang lahirnya terpaksa mem-PHK, tidak sedikit media gulung tikar tapi ada yang menyambung hidup dari idealismenya pindah ke online sambil belajar beradaptasi,” sambungnya.
Lanjut dia, bila krisis tersebut khususnya kesehatan dan ekonomi tidak segera berlalu, media hanya mampu bertahan hidup dalam waktu hitungan bulan.
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Sedianya tahun ini pelaksanaan HPN di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun karena pandemi COVID-19, digeser ke di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka. (rls)