Connect with us

Masih Proses Banding, Perkimta Tangsel Berani Beli Lahan Yang Masih Sengketa

HUK-RIM

Masih Proses Banding, Perkimta Tangsel Berani Beli Lahan Yang Masih Sengketa

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sebuah kata yang pantas untuk pasangan Hermanto dan Ranti. Pasalnya, permasalahan tunggakan pinjamannya di Bank Mayora masih berbuntut panjang alias banding di pengadilan tinggi Jakarta Barat.

Ratih selaku direktur CV. Multiguna sebelumnya telah mengagunkan sertifikat tanahnya ke pihak perbankan dengan pinjaman sejumlah 12 Milliar dalam hal ini yang menjadi kreditur yakni Bank Mayora yang berlokasi di Tomang, Jakarta barat.

Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut sempat di bawa ke ranah sidang melalui pengadilan negeri Jakarta Barat dan di menangkan oleh pihak Bank Mayora. Namun, pihak pemilik yang di wakilkan oleh tim kuasa dari Natalistyo Antareja & CO dalam hal ini di jelaskan oleh R. Dwinanda Natalistyo, SH, MH lahan tersebut masih bersengketa atau berproses dalam ranah banding di pengadilan tinggi Jakarta.

“Terkait objek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Suka Mulya Raya, No : 9, Rt : 01, Rw : 07 tersebut masih bersengketa antara CV. Multi Guna Usaha selaku penggugat dengan PT. Bank Mayora Cabang Tomang tergugat I, KPKNL Tangerang tergugat II, dan BPN Tangsel sebagai tergugat III yang perkaranya telah terigester pada kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Barat pada 24 September 2019 lalu dengan nomor perkara 775/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. yang sampai saat ini kami ajukan proses banding di pengadilan tinggi Jakarta Barat,” ucap Nanda saat konferensi pers di kantornya, Ruko Golden Madrid, Serpong, Tangsel. Jumat (29/01/21).

Selang beberapa hari terkait serah terima lahan oleh Bank Mayora ke Pemkot Tangsel, hal tersebut di sayangkan oleh pihak kuasa hukum CV. Multi Guna, menurutnya, tidak sesuai dengan peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 27/PMK/.06/2016.

“Alasan kami mengajukan pembatalan proses lelang tersebut terkait penentuan nilai limit likuidasinya sangat rendah, tidak wajar. Hal tersebut bertentangan dengan asas keadilan, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang di atur dalam juknis 336 standart penilaian indonesia (SPI) 2018 dan tidak sesuai dengan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pada bagian ke delapan tebtang nilai limit pasal 43 ayat (1) dan (2), pasal 44 ayat (1) poin a, pasal 45 poin b, pasal 46 ayat (1) dan pasal 49,” tambahnya.

Ditemani oleh rekan dan pemilik CV. Multi Guna ia juga menjelaskan, proses serah terima tersebut sepatutnya ditunda sementara lantaran proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.

“Saya ingatkan, sepatutnya pemkot Tangsel menunda sementara proses administratif pembelian sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht Van Gewijsde, mengingat masih adanya upaya hukum banding yang di ajukan oleh klien kami,” papar Nanda.

Terkait hal tersebut, ia juga memaparkan, bahwa lahan yang rencananya di pergunakan untuk SMP 23 Tangsel tersebut, sudah di lakukan pemblokiran ke badan pertanahan Kota Tangerang Selatan.

“Permohonan sisa jaminan atas sita jaminan memang tidak di kabulkan oleh majelis hakim. Namun, terkait objek tanah dan bangunan a-quo sudah kami ajukan pemblokiran. Oleh karenanya, apabila tanah masih bersengketa maka, pihak BPN Tangsel wajib menolak pembuatan akte peralihan tanah sebagaimana yang di atur oleh pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997,” tegasnya.

Sementara di lokasi yang sama, Ranti selaku pemilik CV. Multi Guna sempat kecewa dengan janji yang di berikan oleh pihak dinas perihal janji pembelian lahan seluas kurang lebih 4500 meter tersebut.

“Sebelumnya saya sudah bicara dan menawarkan tanah saya kepada pihak dinas pendidikan Tangsel. Saya dan pihak Mayora telah bersepakat untuk sama-sama mencari pembeli. Fisibility Study (FS) dari dindik keluar, kemudian saya ke perkimta Tangsel pada awal bulan tahun 2019. Lalu saya di minta untuk membuat surat penawaran dan berproses hingga bulan April 2019. Ia menjanjikan (perkim) mau bayar bulan Februari, janji lagi maret, april dan sampai saat ini jadi begini,” tegas Ranti.

Masih menurut Ranti, padahal justru ia yang menyambungkan hubungan antara pihak Bank Mayora dengan Pemkot Tangsel. Awalnya dia di libatkan dalam proses lelang, namun selanjutnya tidak pernah di libatkan lagi.

“Sebelumnya, saya yang menghubungkan antara pihak pemkot dengan Bank Mayora. Memang saya tahu bahwa ada proses lelang yang pertama di lakukan, dan akhirnya saya meminta untuk membatalkan lelang karena pihak pemkot akan membelinya. Setelah demikian, akhirnya pihak Mayora memutuskan untuk saya yang berhubungan ke pemkot Tangsel. Berjalannya waktu sampai kisaran bulan Mei 2019 saya kaget, ternyata ada surat keputusan pemenang lelang dari bank Mayora,” sesalnya. (Adt).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top