Info Tangsel

Hasil Denda Pelanggaran PSBB Di Tangsel Terkumpul Rp33,7 Juta

Published on

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp33,7 juta dari hasil denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sejak diberlakukannya sanksi denda administratif yang diberlakukan kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

“Adanya sanki denda administratif sudah Rp33,7 juta uang yang terkumpul, yang berasal dari mereka yang terbukti melanggar protokol Covid-19,” kata Sekretaris Satpol PP KotaTangsel, Oki Rudianto kepada 18.143.23.153 Rabu (04/11/2020).

Besaran denda bagi pelanggar PSBB di Tangsel jumlahnya pun beragam, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp25 juta untuk setiap pelanggaran. Sejumlah perubahan hingga sanksi denda administratif yang diberlakukan kepada para pelanggar yang mengacu pada ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; d. pembubaran; e. pemberhentian sementara kegiatan; f. pembekuan izin; g. pencabutan izin; h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran; dan/atau i. denda administratif.
2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada :
a. setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18
ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d, dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
b. Setiap orang yang memberikan tempat menginap kepada orang yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) jam, namun tidak meminta dokumen dan/atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
c. Setiap pimpinan/penanggungjawab pelaku usaha yang bergerak pada sektor tertentu yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
d. Setiap pimpinan/penanggungjawab tempat kerja/kantor/pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
e. Setiap penanggungjawab/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (3) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
f. Setiap penanggungjawab/pengelola sarana olahraga yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat
dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Sanksi ini tertuang dalam perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19, sejak putusan akhir bulan Juli lalu,” ucap Haji Oki.

Dijelaskan Oki, jika sebelum adanya perubahan peraturan yang menetapkan Sanksi denda jumlah pelanggar pada bulan Juni hingga pertengahan bulan September tercatat hingga 4.107 dengan sanksi sosial yang diberikan seperti menyapu dengan menggunakan rompi orange yang bertuliskan pelanggar PSBB. Dan Untuk tempat usaha dan hiburan tercatat ada 360 yang disegel dan ditutup atau stikerisasi PSBB.

“Ada juga para pelanggar yang membandel, seperti 5 tempat usaha hiburan yang direkomendasikan pencabutan ijin usahanya,” jelasnya.

Sejak pemberlakuan sanksi administratif, terhitung dari dipertengahan bulan september hingga akhir Oktober setidaknya ada 357 pelanggar diantaranya, 136 pelanggar dengan sanksi sosial, 221 pelanggar dengan sanksi denda dengan jumlah nominal berbeda.

“Sanksi denda Rp 50 ribu ada 214, sanksi denda Rp 1 juta ada 3 dan untuk sanksi denda Rp 5 juta sebanyak 4. Jumlah ini dapat terus bertambah salam masih PSBB,” jelas Oki Rudianto, Sekertaris Satpol PP Kota Tangsel. (ADV)

Exit mobile version