Connect with us

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Periode 2020-2023 di Lebak Terbentuk

BANTEN OKE

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Periode 2020-2023 di Lebak Terbentuk

Lebak – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak kini sudah terbentuk dan siap menjalankan roda organisasi di wilayahnya.

Achmad Syarif, pemilik media berita toptime.co.id, secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua SMSI Lebak periode 2020-2023. Sedangkan Yayat Rismunadi pemilik perusahaan media juaramedia.com dan Asep Alibuni pemilik media berita bantenday. com menjadi sekretaris dan bendahara.

Dijelaskan Achmad Syarif, pelantikan pengurus SMSI Lebak oleh SMSI provinsi akan segera diagendakan dalam waktu dekat.

Lanjut dia, SMSI merupakan asosiasi perusahaan media berita online yang kepengurusannya ada di semua provinsi. Sementara ini untuk awal pendirian, SMSI Lebak hanya memiliki 6 anggota yaitu toptime.co.id, juaramedia.com, banten day.com, hadenews.id, hisstori.com dan beritajuang.com.

Dikatakannya, SMSI dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers dan proses verifikasinya sedang berlangsung.

“SMSI menjadi wadahnya para pengusaha media online. Kita akan bergerak untuk kepentingan sebagai pengusaha Pers, bagaimana agar bisa terbangun kerjasama antara perusahaan media online dengan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, baik itu pemerintah maupun swasta, ” kata Syarif.

Selain itu, SMSI juga berperan untuk memfasilitasi perusahaan pers yang menjadi anggotanya untuk memenuhi ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.

Jelas dia, setiap perusahaan media harus didirikan sebagai badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang hanya bergerak khusus untuk usaha media massa.

selain itu juga ada aturan pendataan dan verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers yang tujuannya untuk menertibkan perusahaan-perusahaan media yang aktifitasnya tidak mengikuti UU pers.

“Ada aturan kompetensi wartawan untuk posisi Pemimpin Redaksi, Redaktur dan wartawan. Ada ketentuan penggajian bagi wartawan, Semua ketentuan ini harus dipatuhi oleh perusahaan media massa, ” kata Syarif.

Imbuh dia, perusahaan yang sudah bergabung dengan SMSI akan terbantu untuk pembenahan dan tata kelola perusahaan agar bisa memenuhi ketentuan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

“Misalnya ada perusahaan yang pemred (pemimpin redaksi-Red) belum berkompetensi utama, maka kita bantu agar segera terpenuhi. Kita dorong agar ikut uji komptensi ketika ada pemyelenggaraan di luar provinsi, ” imbuhnya.

Berikut susunan lengkap pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Lebak Periode 2020-2023 :

Dewan Penyantun :
H. Nabil Jayabaya
Junaedi Ibnu Jarta
Ucuy Mashuri

Dewan Penasehat :
Fahdi Khalid ( Ketua PWI Lebak)
H. Ahya ( Praktisi Media )
Ace Sumiarsa Ali (Akademisi)

Dewan Pengurus :

1. Ketua : Achmad Syarif (toptime.co.id)

2. Sekretaris :
Yayat Rismunadi (juaramedia.com)

3. Bendahara :
Asep Alibuni (bantenday.com)

Bidang Bidang :

4. Organisasi dan Kerjasama Antar Lembaga:
Adit Maman Supratman (hadenews.id)

5. Pendataan, Pengawasan & Penyehatan Usaha :
Aji Rosyad (hisstori.com)

6. Pendidikan & Pelatihan. :
Mohamad Iyos Rosyid (Beritajuang.com) (red/ris)

To Top