Info DPRD
DPRD Tangsel Gelar Bimtek Dengan Universitas Pasundan
Guna meningkatkan kualitas dan peran dalam pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mengelar workshop Bimbingan Teknik (Bimtek) dengan Universitas Pasundan (Unpas) terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bebas dari korupsi di Hotel Holiday Inn Kota Bandung, Jumat – Minggu (11/3/2018).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pemateri dari lnsitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bandung, dan akademisi dan difasilitasi LPM Unpas. Keduanya memberikan peningkatan pemahaman terhadap para anggota dewan guna mengoptimalkan peran dalam pengawasan atas keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengatakan, bahwa APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan untuk menjadikan masyarakat lebih sejahtera.
“Kami ingin membangun komitmen dan semangat untuk menyusun, mengelola dan mengawasi penggunaan keuangan daerah secara profesional, transparan dan bertanggungjawab,” katanya.
Ramlie mengutarakan, bimtek ini sangat penting agar anggota legislatif terhindar dari persoalan-persoalan hukum dan korupsi. Lanjut Ramli, DPRD Kota Tangerang Selatan berkomitmen mewujudkan praktik pemerintahan di Kota Tangerang Selatan yang bersih dan transparan sehingga bebas dari korupsi.
“Kami DPRD sangat konsen, terutama terkait upaya mewujudkan praktik pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, serta bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ramlie juga mengungkapkan, sesuai UU No. 32 Tahun 2014 pasal 101 dan 154, salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan. Di satu sisi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah bagian dari kekuasaan pemerintahan yang diserahkan kepada bupati/walikota sebagai otoritas dan penanggung jawab keuangan daerah.
“Tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan menyetujui rancangan perda APBD bersama kepala daerah,” katanya.
Ramlie juga berharap anggota DPRD Kota Tangerang Selatan benar-benar memanfaatkan kegiatan ini, untuk menambah wawasan dan pengetahuan seputar pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
“Bimtek ini merupakan langkah kita merespon tuntutan publik yang dewasa ini memerlukan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan yang jelas dan benar,” Pungkasnya.
Sementara itu, narasumber dari insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dadang mengatakan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Relasi kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah merupakan persyarat mutlak dalam proses pemerintahan yang baik dan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” Katanya. (Ded).