Info Tangerang
Anwar: Kusdiharto Diberhentikan Karena Tidak Memenuhi Persyaratan, Bukan Karna Pungli
Isu beredar ditengah masyarakat khusunya Kota Tangerang bahwa Kepala Sekolah SMKN 4 atas nama Kusdiharto yang diduga lakukan pungutan liar (Pungli) di sekolah kejuruan tersebut, menurut kabar yang tersebar bahwa Kusdiharto meminta sejumlah uang sebesar 250 rb kepada siswa kelas 10 sebagai uang pembinanaan pendidikan dan diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tapi dilain sisi menurut Hairil Anuar selaku Kordinator Ikatan Alumni Pelajar kota Tangerang (IAPKT) menjelaskan bahwa, dalam salinan Surat Keterangan (SK) tidak ada bahasa Pungli dan Kusdiarto tidak diberhentikan karena pungli.
“Menurut salinan SK tersebut bahwa Kusdiarto diberhentikan karena tidak memenuhi syarat jabatan, karena tidak memenuhi tersebutlah Pak Kusdiharto dipindah tugaskan ke fungsional pengawas sekolah di kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cabang Kota Tangerang,” jelas Anuar, Kamis (22/02/18).
Anuar melanjutkan, Kusdiharto sudah mengundurkan diri sejak tahun lalu,tepatnya pada 19 – Desember – 2018 dan SK pemberhentian tertanggal 20 – Februari – 2018 yang telah disebarkan tersebut.
“Jadi IAPKT berharap jangan ada lagi kesimpangsiuran alasan pemberhentian Kusdiharto sebagai Kepala SMKN 4 Kota Tangerang dan janganlah isu pendidikan dijadikan ajang pencitraan. Kasihan guru – guru kita di Negeri ini,” tutupnya. (Dk)