Connect with us

KPU Harus Segera Benahi Data Pemilih

COBLOS

KPU Harus Segera Benahi Data Pemilih

logopilkada tangsel18.143.23.153: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel diminta segera membenahi jumlah daftar pemilih sementara, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai jadwal tahapan Pilkada, penetapan DPS menjadi DPT sisa tiga hari lagi, tepatnya pada 2 Oktober 2015.

Sejauh ini masih banyak pihak yang melaporkan data pemilih ganda di DPS. Seperti dikatakan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel, Ahmad Jazuli. Hasil verifikasi terakhir, pihaknya masih ada 9.113 DPS ganda yang tersebar di tujuh kecamatan, dengan rincian: 1.571 pemilih di Kecamatan Ciputat, 1.596 pemilih di Pondok Aren, 2.638 pemilih di Serpong, 647 pemilih di Ciputat Timur, 1.608 pemilih di Pamulang, 740 pemilih di Serpong Utara dan 313 pemilih di Kecamatan Setu.

Jazuli mengaku telah menyerahkan berkas verifikasi tersebut ke KPU untuk segera dilakukan perbaikan. “Sudah kami serahkan ke KPU,” tegasnya, Senin (28/9/2015).

Anggota KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein, Pokja Data Pemilih mengaku telah menerima laporan DPS yang ganda, dengan melakukan perbaikan nomor induk kependudukan (NIK) nihil dan yang belum memenuhi standar.

Kendati demikian, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tidak mengatur keharusan Nomor Kartu Kependudukan (NKK) dipaparkan secara detail. Jika masih ada warga yang belum terdata, maka tetap bisa memilih cukup memperlihatkan kartu identitas selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), semisal Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor.

Meski penetapan DPS menjadi DPT waktunya sisa tiga hari lagi, ia menegaskan masih bisa dilakukan revisi. (ARH)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top