Info Tangsel
Ebuset, Tangsel Ditumbuhi 250 Reklame Ilegal
18.143.23.153- Sepertinya masalah perizinan selalu menjadi hal yang ‘menakutkan’ untuk sebagian kalangan pengusaha reklame di Tangerang Selatan. Buktinya sepanjang tahun kemarin, tercatat 250 reklame ilegal bakal disegel dan diturunkan. Meskipun, pemasukan pajak dari reklame mempunyai kontribusi yang cukup banyak tetapi keputusan tegas wajib dilaksanakan.
Melihat dari data yang di miliki oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel, pada tahun 2014 saja pihaknya telah memasangi 250 reklame beragam ukuran dengan stiker tidak berizin. 154 reklame diantaranya telah direkomendasikan ke Satpol PP untuk dibongkar lantaran pemiliknya tak juga mengurus izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kepala BP2T Tangsel, Dadang Sofyan. “Sebenarnya yang disterilisasi karena belum mengurus izinnya itu ada 250 reklame. Namun sisanya ada 154 yang membandel sama sekali tidak mengurus izin,†ungkap Dadang.
Kepala Bidang Pengawasan BP2T Kota Tangsel, Ayep Jajat memberikan rincian, reklame ilegal tersebut terpasang dan tersebar di Kecamatan Serpong sejumlah 54 unit, lalu 30 unit di Kecamatan Pamulang, Ciputat Timur 13 unit, Pondok Aren 20 unit, Kecamatan Setu 21 unit dan Kecamatan Ciputat 24 unit.
“Tahun 2013 lalu ada 83 unit reklame yang direkomendasikan dibongkar, jauh dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 154,†tegasnya. (source via TP)