Info Tangsel
Terkait Tower BTS Liar Di Tangsel, Dua Instansi Ini Saling Tuding
18.143.23.153- Keluhan Warga Perumahan Pondok Kacang Prima terkait berdirinya Tower BTS yang tidak memiliki izin di RW 15 perumahan tersebut mendapat perhatian langsung dari dua instansi terkait, hanya saja terjadi silang pendapat mengenai tindakan terhadap tower BTS liar itu.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sukanta mengatakan BTS yang berdiri di salah satu rumah warga milik Budi Yatno di RT 014/08, blok I/6, Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren ilegal. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menginjinkan atas pendirian BTS milik perusahaan telepon seluler itu.
“Bongkar saja, itukan (BTS-red) tidak ada izinnya berarti ilegal,” ungkapnya, Rabu (10/9).
Untuk pembongkaran merupakan kewenangan petugas Satpol PP sebagai tim pengeksekusi. Soalnya, keberadaan BTS tanpa izin tersebut jelas melanggar aturan yang ada. “Jika warga tidak berani untuk membongkarnya bikin surat ke Satpol PP untuk segera membongkar BTS,” ujar Sukanta.
Dishunkominfo, mendorong agar Satpol PP dan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) turun langsung ke lapangan. Melakukan proses check dan re-check memeriksa kelengkapan legalisasi BTS yang merusak alat-alat elektronik warga. Bila tidak ada IMB tentunya tak boleh dibangun, kemudian jadi tugas Satpol untuk memberikan tindakan. Ini menjadi pedoman bagi aparatur penegak Perda untuk menegakan regulasi.
“Satpol-nya yang lumpuh. Saya dulu mimpin Satpol tapi enggak begitu-begitu amat,” tegasnya.
Menuruntya berdasarkan data Dishubkominfo BTS yang tidak memiliki izin di tujuh kecamatan di Kota Tangsel ada sekitar 70 BTS.
“Hingga September ini pemasukan retribusi dari 231 BTS yang ada sebesar RP 800 Juta,” katanya.
Kepala Satpol PP Azhar Syam’un menuturkan pihaknya tidak bisa gegabah untuk membongkar BTS. Namun, harus melewati protap. Salah satuya, melayangkan surat peringatan satu sampai tiga kali. Jika surat peringatan diacuhkan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa.
“Saya harus pastikan dulu menara tersebut berizin atau tidak,” ucapnya.
Menurutnya karena yang tahu BTS tersebut berizin atau tidak merupakan kewenangan BP2T. Setelah itu mencari pemilik BTS tersebut.
“Baru kalau tidak dilaksanakan akan dibongkar paksa, itu setelah status perizinan jelas bahwa BTS tersebut tidak berijin,” terang mantan Kepala kantor Damkar dan Sekretaris KPU itu.
Setelah surat peringatan tiga kali dilayangkan tidak direspon pemilik BTS, sambung Azhar pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar tiang besi tersebut.
“Saya setuju, tapi tetap prosedur penertiban harus kita laksanakan, jangan sampai tujuan yang baik karena prosedur disalahkan. Nantinya jadi masalah,” ujarnya.
Sebelumnya Keberadaan BTS yang berlokasi di Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu diprotes warga. Pasalnya, keberadaan BTS yang berdiri diatas rumah warga tersebut merusak barang-barang elektronik warga sekitar.
Warga pernah melayangkan surat keberatan kepada Dishubkomnifo kota setempat agar diberhentikannya pengoperasian.
Oleh karena itu, warga mendesak Dishubkominfo untuk merobohkan BTS yang tidak dilengkapi dengan perizinan tersebut.