BANTEN OKE
Majalah Teras Disebut-sebut Dalam Kasus Sengketa Pilkada Lebak
18.143.23.153- Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, majalan Teras disebut-sebut dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Lebak dan saksi pihak dari pasangan calon nomor urut 3 yakni pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.
Dalam sidang yang digelar Kamis, (19/9/2013) para saksi termohon membantah tentang dalil dari saksi para pemohon pasangan nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin, bahwa telah terjadi pemberian insentif dari pasangan calon nomor urut 3 kepada para RT dan RW di Cilaki. “Para saksi berujar bantuan insentif itu murni dari pemerintah untuk perangkat desa yang diambil dari APBD. Jadi bukan dari pasangan calon nomor urut 3,” kata Siti Sucilawati Sultan, salah satu tim kuasa hukum pasangan Iti-Ade Sumardi, Senin, (23/9/2013).
Dalam sidang kali itu juga disinggung mengenai pembangian Majalah Teras edisi Juni yang memuat profile pasangan nomor urut 3 pada saat pengundian nomor urut di Kantor KPU Kabupaten Lebak.
Menurut para saksi sebagaimana dijelaskan Suci-demikian sapaan akrabnya, pembagian majalah Teras tersebut murni inisiatif dari pihak majalah Teras dalam rangka promosi untuk melebarkan pemasaran.
KPU Kabupaten Lebak sendiri setelah kejadian pembagian majalah itu telah melayangkan surat protes dan klarifikasi ke pihak redaksi majalah Teras ditujukan kepada pemimpin redaksinya. Surat itu telah dibalas redaksi dengan menegaskan pembagian itu murni inisiatif manajemen Majalah Teras. “Dari pihak majalah teras menghadirkan Iwan Jamaluddin, salah satu wartawannya,” tegas Suci.
Ia menambahkan, saksi termohon juga membantah tuduhan saksi pemohon tentang adanya pidato yang bernuansa kampanye dalam setiap kegiatan pertemuan dengan para camat dan kepala desa. “Beberapa camat dihadirkan.” Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. (Jid)