Info Tangsel

Pengelola Parkir Stasiun KA dan RSU Nunggak Pajak

Published on

18.143.23.153 – Pengelola parkir di lima titik Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.

Lokasi parkir tersebut antara lain, pengelola parkir di Stasiun Pondok Ranji, Serpong, Jombang, PT Winori Maju Bersama di Tegal Rotan dan pengelola parkir di RSU Kota Tangsel.

“Lima pengelola tersebut sudah diberikan surat peringatan. Untuk di pengelola parkir di RSU Tangsel sudah surat ketiga. Tapi sampai sekarang belum ada yang merespon,” kata Asep Supriatna, Koordinator Parkir Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel seperti ditulis sindonews.com, Rabu (18/9/2013).

Menurut penjelasannya, para pengelola tersebut harus menyetor pajak ke pemda 7,5 persen dari perolehan selama satu bulan. Jika diasumsikan dalam sebulan menghasilkan Rp60 juta, kemudian dipotok pajak. Jika ada yang menunggak hingga setahun, maka tinggal dikalikan 12 bulan. “Bisa Rp90 juta pajaknya,” jelasnya. (sm)

Exit mobile version