Kuliner
Selama Ramadan Rumah Makan Dibatasi Jam Operasionalnya
Jam operasional ini dikatakan Sukanta, Kasatpol PP Kota Tangsel akan mulai berlaku pada hari pertama ramadhan hingga 30 hari ke depan.
“Pembatasan jam operasional ini yakni dari pukul 12 siang hingga dini hari menjelang waktu imsak. Sedangkan untuk pagi hingga siang hari, rumah makan dilarang beroperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusrie Effendi, menyambut baik kebijakan Pemkot Tangsel. Menurutnya putusan tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan SKPD terkait dan juga PHRI.
“Sejauh ini tidak ada gejolak atau penolakan dari pengusaha. Sudah terbiasa dan diprediksi,” katanya.
Selain itu kebijakan untuk memperbolehkan mulainya jam operasional di pukul 12.00 WIB, dinilai Gusrie sudah sangat baik dan jam operasional ini lebih dini dibanding daerah lain di Provinsi Banten.
“Kami akan semaksimal mungkin mentaati aturan yang diberlakukan, kalaupun buka disiang hari juga berpengaruh pada pengurangan pengunjung, tentukan pihak pengelola sudah tau konsekwensinya,” tegasnya. (sumber:okezone)