Properti
Pengembang Nakal di Tangsel Kemplang Pajak
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya sedang mendata pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum .“Tak hanya untuk pengembang yang sudah membangun dan belum menyerahkan kewajibannya saja yang didata, tapi jajarannya kini lebih selektif memberikan perizinan membangun terhadap pengembang di tujuh kecamatan yang ada.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, M. Haniv, menambahkan dari data usaha perumahan atau pengembang baru di wilayah Provinsi Banten yang mencapai 771 unit atau wajib pajak (WP) baru sekitar 363 pengembang atau 47,08 persen yang membayar pajak dengan nilai Rp 569,73 juta.
“Kesadaran untuk memenuhi kewajiban sangat rendah dalam lima tahun belakang ini,” ujarnya yang mengaku ada sekitar 408 unit pengembang ngemplang pajak untuk wilayah Prop. Banten khususnya Kota Tangsel yang kurun waktu lima tahun belakangan marak pembangunan perumahan baru.
Data yang ada tahun 2009 berhasil meraih Rp 637,04 juta, tahun 2010 sebesar Rp 906,85 juta, tahun 2011 Rp 1,17 triliun sedangkan tahun 2012 senilai Rp 1,28 triliun. “Untuk tahun 2013 hingga bulan Mei pajak yang masuk baru Rp 804,60 juta,” tambahnya. (sumber: poskotanews.com)