Info Tangsel
Pengelola Parkir Wajib Asuransikan Kendaraan yang Parkir
18.143.23.153- Pengelola jasa parkir off street di Kota Tangerang Selatan, mulai tahun ini diwajibkan untuk mengasuransikan kendaraan milik pengguna jasa parkir. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang selatan ini, merupakan pengejawantahan peraturan wali kota (Perwal) Tangsel Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Seksi Pelayanan Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel Ika, kepada wartawan, termasuk di dalamnya Banten Hits.com, Minggu (16/6/2013).
“Regulasi ini sudah sesuai dengan Perwal Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ungkapnya.
Menurut Ika, untuk mencegah supaya regulasi ini tidak sepihak pada saat pelaksanaannya nanti, pemerintah daerah bakal mengundang sedikitnya enam perusahaan operator jasa parkir yang mengelola 90 titik lokasi off street untuk ikut sosialisasi.
Ika menyandari, tidak semua perusahaan operator jasa parkir off street mampu mengikuti kebijakan tersebut. Sedangkan bagi operator skala besar menurutnya harus mengikuti aturan.
“Mereka harus komitmen, kalau dua jam pertama Rp 2 ribu dan setiap jam berikutnya Rp 1000 maka harus komitmen. Karena ini sudah aturan,” terangnya
Tidak hanya itu, pengelola jasa parkir juga dihimbau agar memasang kamera pengintai CCTV. Dipasangnya kamera pengintai di dalam area yang dikelola pihak perusahaan jasa parkir, kata Ika, berguna untuk mengetahui faktor penyebab hilang atau rusaknya kendaraan milik konsumen.
“Untuk yang professional memang harus memasang itu (kamera CCTV),” terang Ika. (Sumber: bantenhits.com)