Connect with us

Pedagang Diminta Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Info SKPD

Pedagang Diminta Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

uji_tera_sosialisasi18.143.23.153- Puluhan pedagang Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan diberikan pengetahuan soal mekanisme kepemilikan dan penggunaan timbangan yang baik dan benar. Apalagi pasar tersebut telah ditunjuk menjadi proyek percontohan pusat perbelanjaan tertib ukur serta bersih dan sehat.

“Demi tugas kami ingin pasar ini menjadi terpercaya bagi konsumen. Tanggal 25 April kemarin kita sudah mendapatkan penghargaan tertib ukur, jadi semuanya sudah diketahui se-Indonesia,” Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan – Irma Safitri, Jum’at, 7 Juni 2013.

Pemerintah daerah juga akan mendirikan pos timbangan di Pasar Modern BSD. Nantinya setiap pengunjung yang telah berbelanja dapat memeriksa kembali berat timbangan barang belanjaaan yang jumlah takarannya tepat. Sehingga bila ada pedagang nakal mengurangi berat timbangan dapat diketahui dari alat yang ada di posko timbangan.

Oleh karena itu, terang Irma, diharapkan kepada seluruh pedagang untuk dapat menjaga kepercayaan konsumen. Dari 33 Provinsi yang ditunjuk, Banten dipercaya di Pasar Modern BSD, Pasar Bintaro dan Pasar Delapan Alam Sutera. Semua pedagang juga agar saling mengingatkan kepada sesama pedagang.

“Kalau sekarang konsumen sudah percaya agar dipertahankan. Selain timbangannya pas juga bahan makanannya jangan dijual yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks dan pewarna bahan makanan lainnya,” terangnya.

Di tempat yang sama sebelumnya, narasumber dari Balai Pengelola Laboratorium Metrologi Provinsi Banten, Ake Erwan, menjelaskan, metrologi legal adalah mengelola satuan ukuran metoda pengukuran dan alat ukur. Sistem tersebut menyangkut persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan Undang-undang (UU) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Menurut Ake, tera ulang adalah menandai secara berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis. Juga bertanda tera sah atau batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya telah ditera.

“Setiap alat ukur, takaran, timbangan yang bapak dan ibu miliki setiap tahunnya akan diperiksa oleh kami. Ada sanksi bagi perbuatan yang dikenakan bagi pelanggar dalam penggunaan tanda tera,” papar Ake.

Bentuk pelanggaran itu yakni, merusak tanda tera, memutus kawat pengikat plombir tanda tera, menyalahgunakan tanda tera dan memalsukan tanda tera.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Barang Beredar dan Jasa, Disperindag Kota Tangerang Selatan, Abdul Rahman, menjelaskan, saat ini telah dilakukan penyeleksian untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Lembaga tersebut nantinya akan memediasikan antara pelapor dan terlapor menyangkut sengketa dalam sebuah transaksi ekonomi. (sumber: bpti)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top