Info Tangsel
Produk Tak Ber-SNI Marak di Pasar Ciputat
18.143.23.153- Hasil inspeksi mendadak petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan banyak produk tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Pengawasan dan Informasi Disperindag Kota Tangsel, Irma Safitri mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sesuai dengan Permendag nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang standarisasi terhadap barang dan jasa.
“Kami mensinyalir, marak barang tak ber SNI yang bila digunakan justru merugikan konsumen,” kata Irma, Selasa (21/5/2013).
Dan, hasil pendataan petugas di wilayah Pasar Ciputat, ditemukan dari empat toko elektronik, beragam jenis alat kelistrikan yang tidak memiliki standar SNI.
Antara lain jenis, stop kontak kotak, colokan kontak, dan beberapa bohlam lampu yang tidak memiliki standar SNI. Termasuk juga beberapa kipas angin dan televisi yang tidak menyertakan petunjuk manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi.
Irma menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tersebut ada 90 item alat elektronik yang harus ber-SNI. Jaminan SNI, terangnya, kualitas dari barang yang digunakan konsumen lebih terjamin serta aman.
Meski diakui, bahwa harga barang dengan standar SNI memang lebih mahal dibandingkan produk merek lain yang tidak memiliki standar SNI.
Secara kasat mata terangnya untuk membedakan barang tak ber-SNI di pasaran dengan melihat tanda SNI yang di emboss atau bahasa lainnya menyertakan logo SNI dibuat timbul dibagian alat-alat elektronik.
“Barang ber SNI jelas lebih mahal namun lebih terjamin kualitasnya dan sudah sesuai dengan prosedur mengenai kesehatan, keamanan keselamatan dan lingkungan,” katanya.
Selanjutnya, barang yang dinyatakan tidak ber-SNI resmi, akan ditarik dari peredaran. “Kami akan telusuri darimana barang tersebut dan kami akan beri peringatan kepada para penjual untuk tidak lagi menjual barang-barang tak ber SNI ke konsumen,” ujar Irma. (sumber: kabar6/yud)