Info SKPD
Bangunan Liar Segera Ditertibkan
18.143.23.153- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) segera menertibkan keberadaan bangunan tanpa ijin alias liar diwilayahnya.
Demikian dikatakan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (10/2/2013). “Saya sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan bangunan liar tersebut,” ujar Benyamin.
Sedianya, pendataan dilakukan oleh Dinas Tata Kota, Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air dan Satpol PP berkoordinasi dengan RT/RW, Lurah dan Camat.
“Camat, Lurah dan RT/RW kiranya merupakan pihak yang paling mengetahui persis mana-mana saja bangunan yang dianggap melanggar dan perlu ditertibkan,” imbuhnya.
Diakui Benyamin, saat ini Pemkot Tangsel secara bertahap melakukan penertiban-penertiban di berbagai bidang. Setalah sebelumnya minimarket, parkir, dan kini bangli dan bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan.
“Memang kami akui masih banyak yang belum ditertibkan, salah satunya bangunan liar. Tapi kami berjanji akan menertibkan itu, kini sedang berjalan pendataannya,” tukasnya.
Pantauan wartawan belum lama ini, terdapat bangunan-bangunan yang sengaja dibangun di sejumlah titik yang terlarang ada bangunan. Salah satunya, bangunan liar di garis sepadan sungai (GSS) Kali Angke di Jalan Raya Pondok Kacang Barat-Jelupang.
Selain itu, masih banyak bangunan liar yang dibangun di atas selokan dan drainase di berbagai wilayah di Kota Tangsel, khususnya di sekitar kawasan pasar tradisonal seperti di Pasar Ciputat, Pasar Serpong, dan Pasar Jombang. (KBR6)