Serpong
Puluhan Reklame BSD Ditebang
Reklame berukuran besar pun tidak luput dari penertiban salah satunya bertuliskan BSD City juga turut ditebang menggunakan las dan gergaji besi. Kasat Pol PP Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, keberadaan puluhan reklame ini melanggar Perda Tahun 2007 tentang Fasos Fasum dan berdasarkan Perwal tahun 2010 tentang penataan Reklame-Billboard di Kota Tangsel.
“Reklame ini berdiri dilahan Fasos dan Fasum melanggar aturan, makanya kita bongkar,” katanya.
Menurutnya, di kawasan BSD setidaknya terdapat 50 reklame yang akan disisir. Selain di nilai melanggar ketentuan juga kondisi reklame yang rawan roboh lantaran usia konstruksinya sudah tua.
“Saat ini kita sedang menyisir kawasan BSD, kemudian kawasan Pondok Aren terdapat 30 reklame yang bakal dibongkar,” tegasnya.
Dikatakannya, sebelum pembongkaran dilakukan Satpol PP telah memberikan surat teguran kepada pengusaha reklame. Namun karena tidak ada respon pihaknya langsung membongkar.
“Sudah kita kirimi hingga tiga kali surat teguran. Opsinya Satpol PP yang bongkar atau perusahaan membongkar sendiri. Tapi tidak ada respon juga terpaksa kami bongkar,” terangnya. (TP/TO)