Connect with us

Airin Terbitkan Perwal Larangan Truk di Serpong

Info Tangsel

Airin Terbitkan Perwal Larangan Truk di Serpong

Kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendapat perhatian dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany.  Tak puas dengan aturan yang sebelumnya dibuat, yakni aturan truk-truk besar diperbolehkan melintas di Jalan Raya Serpong dan jalan-jalan utama Kota Tangsel pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kini Airin telah mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan truk-truk besar melintas di jalan-jalan utama kota tersebut mulai pukul 05.00-22.00.
Wakil Wali Kota Tangsel Benjamin Davnie mengatakan, Wali Kota Tangel Airin Rachmi Diany telah menandatangani peraturan wali kota atau perwal soal larangan baru operasional truk itu pada Rabu (14/3/2012) kemarin.
Kini Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangsel akan memberikan sosialisasi kepada para sopir truk sebelum memberlakukan larangan baru tersebut.
“Kita sosialisasi dulu seminggu atau dua minggu,” kata Benjamin, Kamis (15/3/2012)  seusai acara Sarasehan Pakaian Khas Daerah Tangsel oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tangsel.
Dengan demikian, truk-truk tersebut diharapkan dapat mengikuti aturan baru ini mulai April nanti. Benjamin mengatakan, akan langsung berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kota Tangsel agar hari ini spanduk pemberitahuan soal larangan baru tersebut sudah dipasang.
Demikian pula dengan penyebaran brosur dan leaflet. Ia juga meminta agar brosur pemberitahuan tersebut dikirim langsung kepada para pengusaha.
“Dalam peraturan wali kota itu, jika truk melanggar akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas. Harus ditegakkan karena ini untuk kelancaran dan kenyamanan bersama,” kata Benjamin.
Peraturan itu melarang semua truk berukuran besar melintas di jalan raya pada pukul 05.00-22.00. Larangan ini tak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar baik minyak maupun gas dan bahan pokok. Kendaraan dengan muatan tersebut akan diberi tanda khusus, misalnya ditempel stiker.
 “Dispensasi hanya untuk (truk pengangkut) BBM, BBG, dan sembilan bahan pokok. Truk tanah, pasir, dan semacamnya tidak boleh,” kata Benjamin.
Sebelum peraturan ini dibuat, truk-truk berbadan besar diperbolehkan melintas di Jalan Raya Serpong dan jalan-jalan utama Kota Tangsel pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Pada kenyataannya, banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut dan nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan. Akibatnya, kemacetan parah kerap terjadi di Jalan Raya Serpong yang menjadi penghubung Kota Tangsel dan kota sekitarnya.

Truk-truk besar itu terpaksa beralih ke Serpong karena pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang truk-truk memasuki jalan tol dalam kota Jakarta.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top