Connect with us

Tergiur Kemolekan Tubuh Publik Figur, Niat Merampok Malah Jadi Memperkosa

HUK-RIM

Tergiur Kemolekan Tubuh Publik Figur, Niat Merampok Malah Jadi Memperkosa

Dalam melakukan aksinya, tersangka pemerkosa yang diketahui berinsial RI mengaku tergiur kemolekan tubuh korbannya.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat mengalami pukulan benda keras pada bagian kepala, korban yang di ketahui hanya mengenakan pakaian dalam tersebut kemudian menjadi pelampiasan nafsu bejat pria yang masih berumur (19) berstatus pengangguran.

Sempat jadi tranding topik di media sosial instagram, namun akhirnya pelaku melakukan komunikasi kembali dengan korban melalui pesan tertutup direct message (DM) dan kembali melakukan aksi pengancaman, petunjuk hasil komunikasi terakhir kemudian menjadi titik terang bagi polisi untuk mengungkap kasus yang sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Kepala satuan Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono SH, S.IK mengatakan kepada wartawan di kantor makopolres Tangsel, kasus tersebut terkendala minimnya petunjuk yang di miliki polisi.

“Kami terkendala karena pelaku tidak di kenali oleh korban, dan akhirnya pelaku sempat melakukan komunikasi melalui media sosial, akhirnya kami di bantu oleh tim cyber mabes polri berhasil mengenali pelaku. Kemudian pada minggu kemarin kami berhasil tangkap pelakunya,” ucap Wibi.

Wibi juga menambahkan, pelaku RI ini awalnya ingin melakukan aksi pencurian barang elektronik jenis blower AC, sempat mempelajari situasi calon targetnya akhirnya pelaku nekat masuk rumah korban pada pukul 8.00 pagi.

“Niat awal pelaku ini awalnya ingin melakukan pencurian blower AC. Sudah rencanakan aksinya tersebut satu hari sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2019, akhirnya pada tanggal 13 Agustus 2019, pelaku masuk pada pukul 8.00 pagi ke rumah korban,” ungkap kasat Reskrim.

Selain memukul menggunakan besi ke arah kepala, melihat korbannya yang sudah tak berdaya tersebut maka timbul niat RI secara spontan untuk melakukan kejahatan sexual kepada korban.

“Aksi pencurian pelaku sempat di pergoki oleh korban, namun korban langsung di pukul pada bagian kepala dan akhirnya tidak sadar. Dalam keadaan tidak sadar itulah kejahatan sexual di lakukan,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku yang melarikan diri juga ikut membawa hp milik korbannya. Sempat panik dengan deringan telpon yang masuk ke hp korban, hp tersebut di buang ke kali.

“Pelaku membawa hp korban, pelaku RI ini panik dengan suara telpon yang masuk dan juga suara notifikasi jejaring sosial, disanalah korban mengenali akun korban. Dan hp tersebut di buang ke kali sehingga kami sulit menemukan barang bukti hp yang di buang oleh pelaku,” katanya.

Dengan kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan pasal 285, subsider pasal 265, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun, dan juga di jerat dengan undang-undang ITE menunggu fakta-fakta pendukung dalam hasil DM yang sempat tertulis ingin menghilangkan nyawa korbannya.(Adt).

To Top