Info Tangsel
Pendaftaran PPK Tangsel Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang jangka waktu pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 31 Januari 2018 karena masih belum meratanya pendaftar disetiap kecamatan.
Seperti yang dikatakan Muhamad Subhan selaku Ketua KPU Kota Tangsel, “Yang semulanya pendaftaran PPK berakhir 21 Januari 2018 kini diperpanjang hingga 31 Januari 2018, perpanjangan tersebut lantaran masih ada disetiap kecamatan yang kurang peserta PPK nya,” ujarnya kepada 18.143.23.153, Senin (22/01/18).
Karna kurangnya para calon panitia yang seharusnya 6 orang disetiap kecamatan se-Tangsel masih ada yang dibawah angka tersebut walau peserta yang mendaftar sudah ada kurang lebih 50 orang tetap itu tidak bisa. Pendaftar sendiri harus sesuai dengan domisili disetiap kecamatan.
“Belum bisa karena disetiap kecamatan masih ada yang hanya 2 atau 3 orang saja yang mendaftar, itu tentunya tidak memenuhi syarat,” tambah Subhan.
Di Tahun Politik 2018-2019, KPU Kota Tangsel sendiri mengakui masih kurangnya tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam PPK ini yang terbukti dengan masa perpanjangan ini.
“Kita berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam pemilu dengan mendaftarkan diri sebagai PPK yang sesuai dengan domisili si pendaftar,” tandasnya.
Syarat untuk mendaftar PPK cukup mudah yang pertama harus mengisi folmulir bahwa netral dari partai manapun, usia minimal 17 tahun, dan ijazah akhir sekolah. Untuk pendaftaran bisa langsung datang ke kantor KPU di Kencana Loka, BSD Serpong atau isi formulir di web yang tersedia KPU Tangsel. (Dk)