Info Tangsel
Agen Properti Sherlina Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Pelakor dan Penipu, Kasus Viral Berujung Laporan ke Polisi
Tangerang Selatan — Sempat mengalami depresi dan trauma berat, agen properti Sherlina akhirnya buka suara terkait polemik yang menyeret namanya hingga viral di media sosial. Ia mengaku menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik setelah dituduh sebagai perebut suami orang (pelakor) dan penipu oleh seorang pengguna Instagram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan pada Minggu (8/3/2026), Sherlina menyampaikan klarifikasi atas peristiwa yang bermula dari perayaan ulang tahunnya pada 20 Desember 2025.
Menurut penuturannya, malam itu ia merayakan ulang tahun bersama empat orang temannya. Setelah makan malam, mereka melanjutkan acara santai ke sebuah tempat hiburan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kebetulan pada hari itu saya sedang ulang tahun. Perayaan biasa, cheers (Bersulang) minuman. Berbeda table, saya pun ngga pernah kenal dengan mereka. Pamitannya juga biasa saja, ada kejadian yang menurut saya aneh malam itu,” ujar Sherlina di Resto Momadang, Jalan Elang Dalam, Bintaro Sektor 9.
Di lokasi tersebut, Sherlina dan teman-temannya duduk di satu meja. Sementara di sofa belakang, terdapat seorang perempuan berinisial SS bersama suami serta beberapa temannya.
Sherlina mengatakan interaksi yang terjadi hanya sebatas percakapan ringan. Salah satu teman dari SS yang bernama Nathan sempat mengajaknya berbincang dan meminta akun Instagram miliknya.
“Saya tetap duduk di tempat. Dia yang mengajak ngobrol dari belakang sofa. Tidak ada interaksi yang berlebihan,” katanya.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, Sherlina memutuskan pulang. Saat menuju area parkir, ia sempat berpapasan dengan pria yang belakangan diketahui sebagai suami SS. Menurut Sherlina, percakapan yang terjadi saat itu hanya sebatas candaan singkat.
“Saya sempat bercanda karena sebelumnya saya kira beliau petugas valet. Kami hanya tertawa sebentar lalu saya masuk ke mobil teman saya dan pulang,” tuturnya.
Namun keesokan harinya, Sherlina mengaku terkejut ketika mengetahui namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia mengatakan akun Instagram miliknya tiba-tiba dipenuhi komentar negatif dari orang-orang yang tidak dikenal. Foto-foto dirinya yang diambil dari akun Instagram profesionalnya sebagai agen properti turut diunggah ulang dengan berbagai kalimat bernada menghina.
Menurut Sherlina, unggahan tersebut bahkan dipromosikan menggunakan iklan sehingga menjangkau lebih banyak pengguna media sosial.
“Saya dituduh pelakor, disebut agen penipu, bahkan dihina secara fisik. Padahal saya tidak pernah mengenal mereka sebelumnya,” ujarnya.
Tidak hanya di media sosial, Sherlina mengaku juga menerima pesan berisi makian hingga foto tidak senonoh dari nomor tidak dikenal. Hal itu membuatnya mengalami tekanan mental yang cukup berat.
“Saya sempat tidak bisa tidur, kehilangan nafsu makan, bahkan jatuh sakit. Secara mental sangat terganggu,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Sherlina akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Sherlina, Indra Firmansyah Lubis SH MH, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/477/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Sherlina melaporkan seorang perempuan bernama Shelley Swetlana, yang diketahui merupakan pemilik akun Instagram @shelleysoju.
“Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Indra.
Dalam dokumen kepolisian juga disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 21 Desember 2025 di wilayah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan itu tertuang dalam surat bernomor B/1055/I/RES.7.4/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Indra, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah bukti tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
“Karena dilakukan melalui media sosial, kami juga akan mengkaji penerapan Pasal 441 KUHP yang mengatur pemberatan hukuman jika pencemaran dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi,” jelasnya.
Sherlina sendiri mengaku hanya ingin membersihkan namanya dari tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
“Saya tidak pernah mengenal mereka. Saya hanya ingin nama saya dibersihkan karena ini sangat merugikan saya, baik secara pribadi maupun dalam pekerjaan,” ujarnya.
Dikatakan kuasa hukumnya saat ditanya wartawan tentang lokasi kejadian perkara ia menyampaikan kliennya masih butuh support, dorongan moral, mental dan pemulihan. Oleh sebab itu untuk sementara ia tinggal bersama kerabatnya diwilayah Bintaro kota Tangerang Selatan.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan serta mengakhiri polemik yang telah menyeret namanya di ruang publik.(Adt)
