Connect with us

TangselOke

Pasca Fenomena Banyak Ikan Mati, Kawali Soroti Tanggungjawab Pengelolaan Taman Tekno BSD

Info Tangsel

Pasca Fenomena Banyak Ikan Mati, Kawali Soroti Tanggungjawab Pengelolaan Taman Tekno BSD

TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran di Kali Jeletreng yang sempat memicu kekhawatiran warga. Wakil Wali Kota Tangsel menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau kondisi kualitas air, menyusul temuan residu yang diduga terbawa aliran air hujan.

“Air hujan terus turun dan aliran sungai tetap berjalan. Kita berharap residu ini tidak berlangsung lama. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi sungai dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya saat ditemui wartawan di balaikota, usai rapat khusus lintas OPD tentang peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Taman Tekno, BSD (11/02/26)

Ia menjelaskan, pasca kebakaran dan diduga berdampak kepada pencemaran sungai, langkah awal yang ditempuh adalah memperbaiki kualitas air melalui strategi penanganan teknis. Menurutnya, pemulihan ekosistem menjadi prioritas agar sungai kembali aman, tidak hanya bagi biota, tetapi juga bagi masyarakat yang memanfaatkan airnya.

Terkait pemeriksaan, Pemkot masih akan menentukan secara teknis titik-titik pemantauan. Pemerintah juga memastikan instalasi pengolahan air minum (SPAM) tidak ditutup permanen. Setelah dilakukan uji cepat, air dinyatakan layak digunakan kembali.

Selain itu, Dinas Kesehatan turut diterjunkan untuk menyisir wilayah sepanjang bantaran sungai. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan dampak kesehatan terhadap warga.

“Sejauh ini belum ditemukan warga yang mengalami gangguan kesehatan. Kami tetap melakukan pengecekan dari rumah ke rumah,” katanya.

Pada hari kejadian dan sehari setelahnya, sempat ditemukan ikan mati di sejumlah titik. Namun kondisi terbaru masih akan dipastikan melalui peninjauan lapangan.

Dalam hal perizinan, ia menerangkan bahwa saat ini sistem perizinan usaha telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat. Data yang tercatat di pemerintah daerah menunjukkan izin terdaftar sebagai gudang (TDG).

Sementara izin usaha dengan risiko tinggi tercatat melalui OSS. Ke depan, Pemkot berharap ada sinkronisasi data antara pusat dan daerah agar pengawasan lebih optimal.

“Yang terpenting saat ini adalah keselamatan ekologi sungai dan keselamatan masyarakat. Untuk proses hukum, kami persilakan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) Tangsel, Tanjung, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Perda tersebut dapat dijadikan acuan perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan memuat strategi perlindungan serta pengawasan.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan pencemaran sungai telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, serta aturan lain yang mengatur sempadan sungai dan sumber daya air.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang membuang limbah, termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3), ke sungai tanpa izin dan tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

Menurut Tanjung, dugaan pencemaran Kali Jeletreng menunjukkan adanya kelalaian pengelolaan kawasan pergudangan di Taman Tekno, BSD. Ia menyebut, berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat aliran cairan pestisida yang diperkirakan mencapai lima ton dan masuk ke aliran sungai. Dampaknya dikhawatirkan meluas hingga ke Sungai Cisadane.

“Kami menilai pengelola kawasan harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Prinsipnya jelas, pencemar wajib menanggung akibatnya,” tegasnya.

Secara hukum, pelanggaran pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan baku mutu limbah.

Hingga kini, proses penelusuran penyebab dan penanganan dampak masih berlangsung. Pemerintah daerah dan aparat berwenang diharapkan dapat memastikan pemulihan berjalan optimal sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Di tengah proses tersebut, warga berharap sungai yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari itu dapat kembali bersih dan aman.(Adt)

To Top
Exit mobile version