Info DPRD
Sekitar 1.800 Honorer di Tangsel Dirumahkan Imbas Penghapusan Non-ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa merumahkan sekitar 1.800 tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai honorer seiring diberlakukannya kebijakan penghapusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang hanya mengakui dua status kepegawaian resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi I DPRD Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Ledy MP Butar Butar, mengatakan DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rabu siang lalu kami melakukan RDP dengan BKPSDM, Bapelitbangda, DPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, Asda, serta dihadiri Ketua DPRD Tangsel,” ujar Ledy saat dimintai tanggapannya, Jumat (06/02/26).
Menurutnya, saat ini Pemkot Tangsel tengah melakukan proses verifikasi dan pendataan untuk menentukan tenaga honorer yang akan dimasukkan ke dalam skema alih daya (outsourcing) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Daerah harus taat pada regulasi pemerintah pusat, namun di sisi lain juga memiliki tanggung jawab untuk memikirkan kesejahteraan para pegawai yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya bagi Kota Tangsel,” katanya.
Ledy menambahkan, hasil akhir dari proses tersebut diperkirakan akan diumumkan sebelum atau saat bulan Ramadan. “Kita doakan ada keputusan terbaik untuk semua,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan ribuan honorer tersebut tidak dapat masuk dalam skema PPPK karena berbagai kendala, mulai dari faktor usia hingga persyaratan administrasi.
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSUD Serpong Utara. Ada sekitar 1.800 TKS yang tidak bisa masuk melalui jalur PPPK karena melewati batas usia, lalu saat tes ada yang sakit,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, Benyamin menyebut sebagian honorer tidak dapat diusulkan menjadi PPPK karena sedang mengikuti seleksi CPNS atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi, termasuk persyaratan ijazah.
Meski bersifat sementara, kebijakan merumahkan honorer ini dinilai berdampak signifikan terhadap pelayanan publik. Salah satu contohnya terjadi di RSU Serpong Utara, di mana sebanyak 84 tenaga kesehatan turut dirumahkan.
“Kalau hubungan kerja mereka diputus sepenuhnya, pelayanan medis di rumah sakit tersebut bisa terganggu, bahkan lumpuh,” jelas Benyamin.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi hukum yang sesuai untuk menangani persoalan tenaga honorer, agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Editor: Hary
