Connect with us

TangselOke

Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta, Oknum Wakil Ketua dan Sekjen Yayasan HSD Disorot

INDONESIA OKE

Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta, Oknum Wakil Ketua dan Sekjen Yayasan HSD Disorot

Dugaan praktik penarikan dana ilegal dalam proyek pembangunan dapur Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Wakil Ketua Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) berinisial L serta oknum Sekretaris Jenderal berinisial IDH, yang diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari sejumlah calon pemilik dapur.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari beberapa pihak yang mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap dengan janji memperoleh titik dapur serta percepatan operasional program. Dana tersebut disebut-sebut disetorkan ke rekening pribadi oknum Wakil Ketua I dan Pembina yayasan yang juga berperan sebagai investor, dengan dugaan keterlibatan oknum Sekjen.

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan aliran dana tersebut.

“Kami menerima pengaduan disertai bukti awal adanya aliran dana. Untuk satu orang saja nilainya mencapai sekitar Rp340 juta yang diduga disetorkan ke rekening pribadi oknum Wakil Ketua dan Pembina berinisial HDN, yang juga disebut sebagai investor, dari calon pemilik dapur. Saat ini seluruh laporan tersebut sedang kami verifikasi,” ujar Turnya, Senin (26/01/26)

Ia menambahkan, laporan yang diterima diduga baru sebagian kecil dari keseluruhan kasus. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif oleh sejumlah oknum pengurus, termasuk dugaan adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum Sekjen berinisial IDH.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan tindak pidana,” tegasnya.

Turnya juga menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Yayasan, dirinya tidak pernah diberitahu maupun memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan dana dari masyarakat, apalagi terkait praktik jual beli titik dapur.

“Saya tidak pernah memberikan izin atau kewenangan untuk menarik dana dari calon mitra. Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut, itu merupakan tanggung jawab pribadi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Turnya mengingatkan bahwa Yayasan HSD Jawa Tengah hingga saat ini belum memiliki ID Mitra resmi dari Badan Gizi Nasional. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menjual atau memperdagangkan titik dapur SPPG.

“Segala bentuk penarikan dana dari calon mitra atau kontraktor adalah ilegal apabila tidak melalui keputusan Ketua Umum yang sah,” ujarnya.

Menurut Turnya, dugaan aliran dana ini menunjukkan bahwa persoalan di internal yayasan telah melampaui sekadar konflik organisasi, dan mengarah pada dugaan praktik sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Jika hal ini benar, kerugian masyarakat sangat besar. Kami tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi siapa pun,” katanya menegaskan.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana mendatangi kantor pusat Badan Gizi Nasional serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, baik ke Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, maupun Polres Brebes.

“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Yayasan tidak boleh dijadikan kedok untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Turnya.

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version